Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Ponorogo melurug kantor Kejari Ponorogo. Foto: Zainul
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Ponorogo melurug kantor Kejari Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo,  Kamis (01/10/2026). 

PMII menuding Kejaksaan masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) Anggota DPRD Ponorogo tahun 2019-2024 dan 2026. 

Mahasiswa menuntut perkara tersebut diusut tanpa tebang pilih, transparan, serta diikuti evaluasi tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi serupa.

Ketua Cabang PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi, mengatakan PMII  menyoroti integritas kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Ulil mengatakan, mahasiswa datang untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai komitmen penegakan hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami menduga atau berasumsi bahwa kejaksaan masuk angin atau terlalu lama berbelit-belit dalam proses penyidikan. Kalau tidak, kami tidak hadir hari ini,” ujarnya.

Ulil mengaku audiensi dengan kejaksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan dalam aksi sebelumnya. Menurut dia, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap tersangka, tetapi juga harus mendorong perbaikan sistem pemerintahan.

“Esensi gerakan kita ini cuma satu. Kita ingin Ponorogo bersih dari korupsi. Bukan koruptor, tapi korupsi,” kata Ulil.

Ia menjelaskan, PMII membawa empat tuntutan utama. Pertama, mengusut tuntas dugaan korupsi tunjangan perumahan tanpa tebang pilih. Kedua, menelusuri seluruh aliran dana, mulai dari proses penganggaran hingga uang diterima pihak-pihak terkait.

Ketiga, PMII meminta Kejari membuka informasi mengenai perkembangan penyidikan dan temuan yang diperoleh. Keempat, mahasiswa mendorong komitmen bersama untuk mengawal perkara hingga selesai, sekaligus mengevaluasi tata kelola Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Ulil menilai, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Perbaikan, kata dia, harus menyentuh mekanisme pengambilan kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan mahasiswa. Ulil meminta Kejari membuktikan komitmennya melalui penanganan perkara yang profesional dan transparan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Penyidik saat ini berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara.

“Untuk hal itu, itu kan asumsi dari masyarakat. Kami tetap berusaha untuk menyelesaikan ini secara profesional, tidak ada masuk angin,” kata Ugra.

Ia menyebut, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan dan kelengkapan alat bukti selesai.

Di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih berlanjut. Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan dalam wawancara, penyidik kembali memeriksa sembilan saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dan pemerintah daerah.

“ Pemeriksaan terhadap sembilan anggota dewan tersebut berkaitan dengan pemisahan berkas perkara untuk dua tersangka. Penyidik menangani berkas secara terpisah sehingga diperlukan pemeriksaan saksi dalam masing-masing berkas,” ungkap Ugra.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Fuad Safrowi (FS), yang pernah menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, serta Sunarto (SN), mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kemudian menjadi anggota DPRD periode 2024–2029. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami proses penetapan dan penghitungan tunjangan perumahan tersebut. 

Kejari masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak terkait. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. roh

Editor : Redaksi