Tambak Liar Belum Dibongkar, PUPR SDA Justru Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

Penanganan tambak liar di kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali menuai sorotan.
Penanganan tambak liar di kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali menuai sorotan.

LAMONGAN – Penanganan tambak liar di kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Janji penertiban yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada akhir Desember 2025 belum terealisasi. Kini, muncul wacana peninggian tanggul dan pembuatan alur saluran di kawasan rawa.

Perubahan arah penanganan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga dan petani. Sebab, hasil rapat pembahasan tindak lanjut permasalahan fungsi Rawa Sekaran pada 20 Agustus 2024 justru menempatkan penertiban tambak liar dan normalisasi sebagai langkah utama.

Dalam notulen rapat bernomor 602.1/23224/104.1/2024, sejumlah langkah telah dicatat, mulai dari penertiban tambak liar dengan pemasangan banner, normalisasi untuk mengembalikan fungsi Rawa Sekaran sebagai tampungan air irigasi, hingga penataan alur saluran dan peningkatan infrastruktur pendukung suplai air irigasi.

Namun, lebih dari dua tahun setelah rapat tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan tambak liar belum juga diselesaikan secara konkret.

Kekecewaan semakin muncul ketika petugas Dinas SDA Provinsi Jawa Timur dan Dinas SDA Kabupaten Lamongan sempat menggelar apel di lokasi yang disebut berkaitan dengan rencana pembongkaran. Tetapi, pembongkaran tidak kunjung dilakukan. Sebaliknya, muncul rencana peninggian tanggul dan pembuatan alur saluran.

Kondisi itu dinilai menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara keputusan yang pernah disepakati dengan langkah yang kini diwacanakan di lapangan.

Muchtar, Ketua Perwakilan Petani Kecamatan Sekaran, mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat sejak awal adalah mengembalikan fungsi Rawa Sekaran, bukan sekadar mengubah konstruksi di sekitar kawasan tambak.
“Semestinya penjaga pintu air peka terhadap aspirasi masyarakat terkait pembongkaran tambak liar. Bukan justru mengajukan peninggian tanggul atau pembuatan kali di tengah area waduk,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Muchtar menilai keberadaan tambak liar telah menghambat fungsi Rawa Sekaran sebagai tampungan air dan saluran irigasi. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka secara jelas dasar perubahan kebijakan tersebut.

“Kalau memang ada perubahan kebijakan, masyarakat perlu tahu apa dasar dan hasil kajiannya. Jangan sampai persoalan utama justru tidak diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu penjaga pintu air Sekaran yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas administrasi dan penjagaan.

“Kami di sini cuma menjaga dan mendata. Semua kebijakan ada di pimpinan SDA provinsi. Rencana pembuatan kali agar aliran dari Sungai Bengawan Solo tidak terhambat. Selama ini alirannya tidak bisa lurus karena terhalang tambak liar,” ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR SDA Provinsi Jawa Timur mengenai alasan belum terealisasinya penertiban tambak liar, perubahan rencana penanganan, serta dasar teknis wacana peninggian tanggul dan pembuatan alur saluran.

Warga dan petani berharap pemerintah provinsi tidak berhenti pada perubahan desain atau wacana pembangunan, tetapi memberikan kejelasan mengenai status tambak liar dan memastikan fungsi Rawa Sekaran sebagai tampungan serta sumber irigasi benar-benar dikembalikan.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi