MADIUN– Nota pembelaan atau pledoi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, menyoroti dugaan praktik kutipan fee proyek yang disebut telah berlangsung sejak 2019.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Thariq menyatakan praktik tersebut bukan merupakan kebijakan yang muncul atas inisiatif pribadi terdakwa. Thariq disebut hanya meneruskan sistem yang sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Menurut kubu Thariq, uang dari kutipan proyek tersebut kemudian dikoordinasikan melalui jalur tertentu dan digunakan sebagai dana taktis untuk kebutuhan operasional instansi. Dalih yang disampaikan dalam pledoi, praktik itu merupakan kebiasaan yang diwariskan dari pimpinan sebelumnya.
Meski demikian, alasan menjalankan perintah atasan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seorang pejabat. Sebagai kepala dinas, Thariq tetap memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menghentikan praktik yang bertentangan dengan hukum.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami dalam perkara ini, terutama mengenai siapa yang pertama kali menginisiasi sistem tersebut, bagaimana mekanisme pengumpulan dan penggunaannya, serta siapa saja yang mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.
Pledoi juga menyoroti posisi Thariq dalam struktur tersebut. Tim pembela berupaya menunjukkan bahwa terdakwa berada dalam posisi bawahan yang menjalankan sistem birokrasi yang telah ada, bukan sebagai pihak yang pertama kali menciptakan mekanisme tersebut.
Hal itu juga dikaitkan dengan uang sekitar Rp210 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pihak pembela menyatakan uang tersebut masih utuh dan belum masuk ke kantong pribadi Thariq.
Klaim tersebut tentu masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Namun, pembelaan itu menempatkan persoalan penggunaan uang sebagai salah satu hal yang dinilai penting untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam perkara.
Selain aliran uang, tim penasihat hukum Thariq juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset, termasuk tabungan sekitar Rp200 juta milik istrinya, Dian Kusumaningrum, serta aset lain yang disebut telah dimiliki sebelum perkara terjadi.
Pembelaan tersebut pada intinya meminta agar penyitaan dan perampasan aset dilakukan berdasarkan hubungan yang jelas dengan tindak pidana. Harta yang terbukti merupakan hasil kejahatan dapat menjadi objek pengembalian kepada negara, sedangkan kepemilikan yang sah tetap perlu dibedakan berdasarkan bukti dan asal-usulnya.
Di sisi lain, kesediaan Thariq menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut juga menjadi bagian penting dari proses pengungkapan perkara. Kesaksiannya diharapkan dapat membantu penegak hukum mengurai hubungan dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
Koordinator GERTAK sekaligus pengamat kebijakan publik, Putut Kristiawan, menilai proses hukum tidak semestinya berhenti hanya pada pihak yang tertangkap atau menjadi pelaksana di lapangan.
Menurut Putut, apabila dalam persidangan ditemukan adanya rantai komando atau pihak lain yang memberikan arahan, hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti yang tersedia.
“Keadilan baru benar-benar tegak ketika proses hukum mampu menjangkau pihak yang paling berperan dalam perkara, bukan hanya berhenti pada mereka yang menjalankan atau menerima perintah,” kata Putut Kristiawan, Jum'at (25/9/2026).
Ia menegaskan, posisi seseorang sebagai bawahan maupun alasan menjalankan perintah tidak otomatis menghapus kesalahan apabila memang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, peran masing-masing pihak juga perlu dibuktikan secara proporsional.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengelola, dan siapa yang hanya menjalankan, semuanya harus dibuktikan. Jangan sampai rantai persoalannya berhenti pada satu orang, sementara pihak lain yang memiliki peran lebih besar tidak tersentuh,” tegasnya.
Putut juga menyebut pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memastikan proses pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan penghukuman terhadap pelaksana, tetapi sekaligus membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Kini, pembuktian di persidangan menjadi penentu atas berbagai klaim yang disampaikan dalam pledoi maupun keterangan para saksi. Termasuk mengenai asal-usul fee proyek, penggunaan dana taktis, kepemilikan uang yang disita, serta ada atau tidaknya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut. yat
Editor : Redaksi