LAMONGAN – Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Pondok Pesona Alam (PPA), Jalan Soewoko 53, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, memprotes belum tersedianya air bersih selama sembilan tahun.
Ironisnya, warga telah membayar biaya Sambungan Rumah (SR) antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta pada April-Juli 2026. Dana tersebut diduga masih berada di pihak pengembang, PT Widiantara Perdana Putra (WPP).
Merespons keluhan warga, PDAM Lamongan menggelar rapat pada Kamis (24/9/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Sunan Drajat. Rapat berdasarkan Surat No. 690/go/413.502/2026 itu dihadiri manajemen PDAM, PT WPP, Paguyuban Warga PPA, serta Unit Tikung 1 dan 2.
Perwakilan warga mengaku frustrasi karena persoalan air bersih tak kunjung terealisasi meski janji pengembang telah disampaikan sejak 2023. Bahkan, KTP warga disebut telah diminta hingga empat kali untuk keperluan pengurusan air.
"Sembilan tahun kami harus beli air pakai uang sendiri. Janji terus, KTP kami juga sudah diminta sampai empat kali sejak 2023, tapi zonk," ujar salah satu warga.
Warga mengancam akan menempuh jalur perlindungan konsumen melalui Pemerintah Daerah Lamongan jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Sementara itu, perwakilan PT WPP, Hery, mengklaim 207 dari 300 unit rumah telah mendaftar. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena aturan PDAM yang mewajibkan pelunasan biaya Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan jaringan tersier sebesar Rp900 juta. Menurutnya, PT WPP baru mencicil Rp140 juta.
Namun, Direktur Utama PDAM Lamongan, Dr. Lalu M Syahril Majidi, membantah adanya aturan baru yang mempersulit. Ia menyebut persoalan utama berada pada komunikasi dan transparansi pihak developer.
PDAM juga menyatakan dana SR yang telah dibayarkan warga belum disetorkan developer ke rekening PDAM. Karena itu, warga masih berstatus calon pelanggan, bukan pelanggan resmi.
Berdasarkan data PDAM, kebutuhan biaya jaringan mencapai sekitar Rp650 juta, sementara PT WPP baru membayar Rp120 juta. PDAM menegaskan pembangunan JDU dan jaringan tersier merupakan kewajiban developer.
Sebagai solusi, PDAM meminta PT WPP segera mengembalikan dana warga atau menyetorkannya secara resmi ke PDAM. Developer juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai terkait permohonan cicilan dan komitmen pelunasan setelah jaringan tersier selesai.
Proses tersebut akan disaksikan dan dikawal Paguyuban Warga PPA untuk memastikan tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi