Permohonan Data Penerima DBHCHT 2026 JAMAL Ditolak, Keterbukaan Informasi Pemkab Lamongan Dipersoalkan

LAMONGAN – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Permohonan data penerima bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang diajukan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) ditolak oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan formulir permohonan tertanggal 23 Juli 2026, JAMAL meminta data penerima bantuan DBHCHT 2026, khususnya bagi petani tembakau. Data tersebut diminta untuk dilakukan sinkronisasi dengan kondisi penerima bantuan di lapangan.

 

Namun, melalui surat Kominfo Nomor 400.7.28/164/413.118/2026, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Pemkab Lamongan beralasan bahwa data penerima bantuan termasuk informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan perlindungan rahasia pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

JAMAL menilai alasan tersebut perlu dipertanyakan. Menurut mereka, keterbukaan data penerima bantuan yang bersumber dari anggaran negara merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Sikap tersebut juga dinilai JAMAL sebagai bentuk kekeliruan dalam menafsirkan informasi pribadi. Mereka berpendapat bahwa tidak seluruh informasi mengenai penerima bantuan otomatis dapat dikategorikan sebagai rahasia pribadi.

 

JAMAL menilai informasi yang menyangkut penggunaan anggaran publik semestinya dapat dibuka kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan bagian data pribadi yang memang wajib dilindungi. Dengan demikian, apabila terdapat informasi sensitif, bagian tersebut dapat disamarkan tanpa harus menutup keseluruhan data penerima bantuan.

"Kasihan melihat kapasitas sumber daya manusia teman-teman pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan. Menurut kami, sikap tersebut mengabaikan maksud baik JAMAL. Kami mengajukan permohonan data hanya untuk memastikan kelayakan penerima di lapangan dan memastikan bantuan didistribusikan sesuai aturan," ungkap Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan.

Menurut JAMAL, penutupan data penerima bantuan berpotensi mengurangi ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Padahal, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penerima fiktif, salah sasaran, maupun persoalan administrasi lainnya.

JAMAL juga mempertanyakan alasan Pemkab Lamongan yang memilih menutup akses terhadap data tersebut. Sikap tersebut dinilai justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Ada apa dengan data penerima DBHCHT di Lamongan hingga harus disembunyikan?" demikian pertanyaan yang disampaikan JAMAL.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan jawaban, klarifikasi, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi