Kejari Jombang Didesak Usut Saldo Miliaran Rupiah Milik Anggota Koperasi KPRI Sejahtera

Koperasi KPRI Sejahtera Jombang.
Koperasi KPRI Sejahtera Jombang.

JOMBANG- Penyelidikan kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus bergulir.

Diketahui, dalam kasus ini, uang anggota yang disebut-sebut mencapai Rp 124 miliar diduga telah dialihkan menjadi aset tanah kavling. Yang menarik, dengan aset jumbo seperti itu, anggota KPRI Sejahtera Jombang, semuanya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tak heran, Bupati Jombang turun tangan dalam penyelesaian kasus ini.

Terbaru,  Kejari Jombang memeriksa bendahara KPRI Sejahtera, pada Senin (10/8/2026). Jaksa menggali keterangan terkait sumber pendanaan koperasi.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pemeriksaan bendahara masih berfokus pada persoalan pendanaan KPRI Sejahtera.

“Secara umum masih terkait pendanaan koperasi, yang bersangkutan bendahara,” kata Deady, Rabu (12/8/2026).

Di saat kasus yang makin memanas ini, muncul dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Berdasarkan penelusuran wartawan, perputaran uang yang terhenti dalam kasus ini mencapai Rp 124 miliar. 

Uang sejumlah Rp 124 Miliar itu berasal dari 300 ASN yang menyimpan uangnya untuk mendapatkan jasa (bunga) sebesar 0,9 persen per bulan.

Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus KPRI Sejahtera ini.

Menurut Arifin, yang menjadi pertanyaan, bagaimana koperasi di level daerah, bisa mengelola keuangan hingga ratusan miliar rupiah. Apalagi para anggota, dalam hal ini nasabah yang menyimpan uangnya di sana berprofesi  PNS atau ASN.

Dan berdasarkan data yang dimiliki wartawan, beberapa anggota yang menyimpan uangnya di sana memiliki saldo mencapai miliaran rupiah. Dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 3 Miliar per orang. Jumlah uang yang relatif  besar untuk ukuran simpanan di koperasi daerah yang anggotanya mayoritas ASN.

"Kami sebagai masyarakat, boleh dong curiga dari mana para PNS itu punya uang miliaran dan disimpan di hanya sebuah koperasi di daerah (Jombang). Ada apa?," kata Arifin lagi, Jumat (14/8/2026).

Aktivis yang malang melintang dalam dunia politik dan hukum di Jawa Timur ini menegaskan, dengan banyaknya rekening mencapai miliaran per orang itu, patut diduga ada usaha pencucian uang di sana.

"Bisa jadi, diduga para ASN itu menyimpan uang yang memang dari hasil nggak benar. Makanya disimpan di koperasi kecil, bukan di bank-bank nasional," tegas Arifin lagi.

Untuk itu, jika memang Kejari Jombang melakukan penyelidikan dalam kasus ini, maka harus menyeluruh. Apalagi kalau arahnya ke TPPU dan dugaan korupsi. 

"Kalau mau adil dan serius, itu para ASN yang saldonya miliaran di KPRI Sejahtera Jombang juga harus diusut Kejaksaan. Dari mana mereka memperoleh dan punya uang sebanyak itu yang mereka simpan di koperasi?," pungkas Arifin.cak

Editor : Redaksi