Teror Begal Mahasiswa di Malang Terungkap, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit dan Parang

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan kepada awak media
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan kepada awak media

MALANG – Teror begal yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga mereka.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sementara seorang pelaku lain berinisial H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” kata AKP Aji, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama komplotan tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku.

Dengan membawa pisau, para pelaku mengintimidasi korban dan memaksa menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Tak berhenti di situ, delapan hari kemudian atau pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi. Kali ini, tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang menjadi sasaran.

Pelaku mengancam para korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, kemudian melakukan intimidasi dan mengambil barang milik korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Aji.

Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada DS yang berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.

Selain memburu satu pelaku yang masih buron, polisi juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO,” ujar AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan warga yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.yudhi

Editor : Redaksi