3 dari 7 Tersangka Penyekapan Karyawan "Mau Print" Jakpus Masih Satu Keluarga

Kapolresto Jakpus Kombes Reynold Hutagalung (kiri), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Dr. Iman Imanuddin (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (kanan) saat konferensi pers, Jumat (3/7).
Kapolresto Jakpus Kombes Reynold Hutagalung (kiri), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Dr. Iman Imanuddin (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (kanan) saat konferensi pers, Jumat (3/7).

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan di toko percetakan "Mau Print" Jakarta Pusat masih memiliki ikatan keluarga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menyebut tiga tersangka berinisial MML, AYL, dan CML memiliki hubungan kekerabatan. 

"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML," kata Reynold saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Meski melibatkan kerabat dekat, Reynold menegaskan kepolisian tidak tebang pilih.

"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan penyidik tengah mendalami apakah hubungan kekerabatan dan relasi atasan-bawahan menjadi faktor yang membuat tersangka lain ikut serta atau terpaksa melakukan aksi penyekapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran ketujuh tersangka. MML, pemilik "Mau Print", ditetapkan sebagai otak pelaku yang mencetuskan ide pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga korban.

Tersangka AI alias Alex berperan menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang tebusan Rp50 juta per orang atas perintah MML. Tersangka S bertugas merantai kaki korban dan ikut meminta uang ganti rugi Rp50 juta per orang.

Tersangka AYL melakukan intimidasi dengan mengancam mematahkan kaki korban jika tebusan tidak dibayar. NHJ merakit alat pasung atas perintah pemilik toko. CML bertugas mengawasi penyekapan, dan tersangka I sebagai admin yang menerima transfer tebusan Rp50 juta dari keluarga korban bernama Adit.

Hingga kini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah memeriksa 17 saksi terkait perkara ini.(Ang)

Editor : Redaksi