NGAWI – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian di Kabupaten Ngawi. Untuk menekan pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Ngawi menggelar patroli malam di sepanjang Jalan Ngawi–Paron dan menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Patroli yang digelar pada Sabtu malam (6/6/2026) itu menyasar lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah kelompok pemuda. Selain itu, petugas juga memeriksa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar langsung dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar pada malam hari.
“Balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Yuliana mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Menurut dia, patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin, terutama di ruas jalan yang dianggap rawan dijadikan lokasi balap liar.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sejumlah daerah di Jawa Timur belakangan masih menghadapi persoalan balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar. Selain memicu gangguan ketertiban, aktivitas tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara usia muda.yudhi
Editor : Redaksi