JAKARTA- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8).
Perkara koneksitas bernomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 itu menjerat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono.
Sidang berlangsung maraton sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi dari berbagai instansi.
Tim kuasa hukum Letjen TNI Widi menilai keterangan para saksi justru memperkuat bantahan terhadap konstruksi perkara.
Sorotan utama adalah status lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap yang menjadi objek dugaan penyimpangan pembelian oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA).
“Kami berharap, apa yang disampaikan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan ini didengar oleh majelis hakim,” ujar Soesilo Aribowo, Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono usai sidang kepada wartawan.
Menurut Soesilo, fase pemeriksaan saksi penting untuk menguji secara terbuka konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami ingin proses hukum ini benar-benar berpijak pada fakta yang sebenarnya, demi menegakkan keadilan serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.
*Fakta Baru: Lahan Disebut Milik PT RSA, Bukan Aset Kodam*
Kuasa hukum lain, Waldus Situmorang, menyoroti keterangan 9 saksi terkait sejarah dan status hukum lahan periode 2005-2017.
Termasuk keterangan dari pihak perbankan BRI. Menurut Waldus, fakta yang mengemuka adalah lahan tersebut sejak awal tercatat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan, bukan aset Kodam.
“Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah milik PT Rumpun Sari Antan,” kata Waldus.
Bukti lain, sertifikat lahan tersebut pernah dijadikan agunan ke bank.
“Jika itu aset negara, tentu tidak boleh dijaminkan karena ada aturan yang mengikat,” ungkapnya.
Waldus menjelaskan riwayat lahan berasal dari HGU Nomor 1 dan Nomor 2 yang berkembang menjadi HGU Nomor 5 atas nama PT RSA. Selanjutnya sebagian lahan dilepaskan bertahap ke PT CSA.
Pihak Widi juga mengungkap adanya surat resmi Pangdam tahun 1992 yang menegaskan kawasan tersebut bukan aset milik Kodam.
“Penetapan Barang Milik Negara memiliki mekanisme regulasi yang ketat. Aset tidak serta-merta bisa diklaim jadi milik negara tanpa ada penetapan dan sertifikasi atas nama negara,” katanya.
Sebelumnya pada 30 Juli 2026, kuasa hukum telah menyampaikan eksepsi. Mereka mempertanyakan kewenangan absolut Pengadilan Militer karena locus delicti di Semarang dan sebagian saksi berdomisili di Jawa Tengah.
Mereka menilai perkara semestinya diperiksa di Pengadilan Tipikor PN Semarang. Selain itu titik berat dugaan kerugian negara ada pada PT CSA sebagai BUMD.
Permintaan kuasa hukum: majelis menerima eksepsi, membatalkan surat dakwaan demi hukum, dan memulihkan harkat Letjen Widi.
Dengan munculnya keterangan soal status HGU, riwayat kepemilikan, hingga lahan pernah dijaminkan ke bank, persidangan memasuki fase krusial.
Majelis hakim akan menguji apakah konstruksi dakwaan dan dugaan kerugian negara punya pijakan kuat.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Hakim nantinya menilai seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti sebelum menentukan fakta hukum.(Ang)
Editor : Redaksi