Kadisdik Kota Madiun Akui Pinjam Rp250 Juta Terkait Permintaan Dana dan Persoalan PPDB

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

MADIUN  – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp250 juta dari koperasi untuk memenuhi permintaan dana yang menurut keterangannya diperuntukkan bagi pihak kepolisian sebesar Rp100 juta dan kejaksaan Rp150 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri asal-usul dana taktis di Dinas Pendidikan Kota Madiun. Lismawati menjelaskan bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada 2021, tidak terdapat dana taktis di instansinya.

"Setahu saya, sejak saya masuk, saya tanya ke bidang-bidang, katanya tidak ada," ujar Lismawati di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dana taktis baru mulai ada pada 2024 setelah Dinas Pendidikan memiliki utang. Kondisi tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal yang melibatkan para kepala bidang serta pejabat eselon II dan III.

"Karena sudah punya utang tadi, kami dari kabid-kabid dan tim eselon II dan III musyawarah, kalau ada yang memberi (fee), untuk bayar itu," lanjutnya.

Saat majelis hakim menanyakan peruntukan utang tersebut, Lismawati menyebut dana pinjaman itu digunakan untuk memenuhi permintaan dana yang disebut berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

"Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan," jawabnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami apakah permintaan dana tersebut berkaitan dengan pencalonan Maidi pada Pilkada Kota Madiun periode kedua. Lismawati membenarkan dan menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya, itu masalah PPDB. Ada beberapa yang minta rekomendasi ke Pak Maidi, terus begitu masuk ada orang yang mempermasalahkan," jelas Lismawati.

Lebih jauh, ia juga menerangkan bahwa utang tersebut dicicil menggunakan fee dari proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari rekanan pelaksana. Pengelolaan, termasuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis, disebut dilakukan oleh Kusnadi.

 

Meski demikian, Lismawati mengaku tidak mengetahui besaran fee maupun identitas rekanan yang memberikan dana tersebut.

"Menyampaikannya yang penting ini ada, tapi dari siapa, dari rekanan mana, tidak disampaikan," katanya.

Sementara itu, terdakwa Maidi membantah keterangan Lismawati yang mengaitkan dirinya dengan persoalan PPDB. Menurut Maidi, pada pertengahan 2024 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Madiun sehingga membantah keterkaitan sebagaimana disampaikan saksi dalam persidangan.yat

Editor : Redaksi