JAKARTA - Kamis 28 September 2017 lalu, ruang sidang utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipadati massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat itu ratusan kader AMPG mendatangi ruang sidang.
Pasalnya Ketua Umum AMPG kala itu Fahd A Rafiq menjalani sidang kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Fahd mengakui menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama.
Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd.
Sebelumnya Korupsi Dana Daerah
Sebelumnya pada tahun 2012, Fahd El Fouz Arafiq divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 11 Desember 2012, Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Saat itu Fahd masih menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Ormas Partai Golkar.
Kader Tulen Partai Golkar
Dua kali dipenjara kasus korupsi, Fahd A Rafiq tampaknya tak jera.
Bahkan setelah bebas menghirup udara segar, jabatannya di partai politik masih mentereng.
Dikenal kader tulen Partai Golkar, Fahd A Rafiq pernah jadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Bahkan kini, putra penyanyi dangdut legendaris A Rafiq ini masih tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Tak Jera 2 Kali Dipenjara
Fahd A Rafiq kini tersandung dugaan kasus korupsi lagi.
Dia bersama 17 orang lainnya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Senin, 14 September 2026, kemarin.
Fahd ditangkap KPK bersama beberapa pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sama dengan Fahd A Rafiq, Menteri ATR /BPN saat ini adalah Nusron Wahid yang juga petinggi Golkar.
Nusron Wahid pernah menjadi Anggota DPR RI dari Golkar sebelum diangkat jadi menteri oleh Presiden Prabowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pejabat ATR/BPN yang ditangkap antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.
Bagaimana dengan Nusron Wahid?
Ketua KPK Setyo Budiyanto meluruskan simpang siur informasi yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terjaring operasi senyap ini.
Setyo menegaskan tim satgas hanya menindak pejabat tingkat kantor pertanahan dan pimpinan pusat di bawah kewenangan sang menteri.
"Kantah dan beberapa pihak lain. Benar, masih proses pemeriksaan awal," ujar Setyo mengklarifikasi situasi penindakan.
Kasus apa yang menjerat Fahd A Rafiq?
Kasus rasuah ini bermula dari dugaan patgulipat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi Prasetyo mengungkap para oknum memperdagangkan perizinan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Ia menyebut pihak pengembang yang masuk ke dalam pusaran rasuah ini berasal dari Summarecon.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi menjelaskan konstruksi awal perkara.
KPK saat ini menelusuri peran masing-masing oknum, termasuk relasi Fahd A Rafiq dengan para pejabat BPN tersebut.
Budi memastikan tim membutuhkan keterangan para pihak yang tertangkap untuk mengurai benang merah perkara dan menyusun kronologi peristiwa secara utuh.
Ia juga menilai korupsi di sektor pertanahan ini sangat mencederai kualitas pelayanan publik yang seharusnya murah, cepat, dan mudah bagi masyarakat luas.
Angkut 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Dalam operasi senyap ini, tim satgas tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyapu bersih barang bukti kejahatan.
Tim KPK mengamankan tumpukan uang tunai rupiah dan valuta asing dari tangan para pelaku.
Petugas mengemas temuan uang suap tersebut ke dalam puluhan boks, kardus, dan koper.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi.
Saat ini, Kedeputian Penindakan KPK masih mendapatkan keterangan para terperiksa dalam waktu 1x24 jam.
Pimpinan KPK segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum belasan orang tersebut, apakah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum mereka menjadi tersangka tindak pidana korupsi.tri
Editor : Redaksi