JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
Nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 5 juta.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (15/9).
Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan ganti rugi sebanyak Rp 206 juta. Permohonan itu diajukan setelah hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Namun, hakim hanya mengabulkan ganti rugi senilai Rp 5 juta. Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Editor : Redaksi