SURABAYA – Terdakwa dugaan penipuan penjualan sembako murah, Erika Agustina, mengakui menggunakan uang para pembeli untuk menutup pesanan pelanggan lain. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari di Ruang Tirta dengan agenda pemeriksaan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari, serta dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Baca juga: Beli 45 Gram Sabu dari Bandar di Sampang, Tiga Terdakwa Didakwa Bersekongkol Edarkan Narkotika
Di hadapan majelis hakim, Erika mengakui menjalankan usahanya dengan pola "gali lubang tutup lubang". Uang yang diterima dari pembeli baru tidak dipakai untuk memenuhi pesanan mereka, melainkan digunakan membeli sembako dari agen dengan harga normal guna menutupi pesanan pelanggan lain.
Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk kepentingan pribadi. "Saya gunakan untuk membeli logam mulia 1 gram, perhiasan emas, iPhone 13, pakaian, kebutuhan sehari-hari, dan membayar kontrakan," ujar Erika di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Erika melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pada Februari hingga Maret 2026 Erika menawarkan berbagai kebutuhan pokok melalui status WhatsApp, seperti minyak goreng Sunco, Minyakita, gula Rose Brand, beras Pinpin, mi instan hingga paket bundling dengan harga jauh di bawah pasaran. Ia juga mencantumkan keterangan stok terbatas untuk menarik minat calon pembeli.
Setelah korban mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina, terdakwa menjanjikan barang akan dikirim paling lambat 30 hari. Namun, pesanan para pembeli tidak pernah diterima.
Persidangan juga mengungkap bahwa pada 25 Maret 2026 Erika membuat grup WhatsApp berisi para korban. Dalam grup tersebut, ia mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga uang pelanggan diputar untuk memenuhi pesanan pembeli lainnya.
Salah seorang korban mengaku bersama suami dan anaknya sempat menunggu selama tiga hari di rumah kontrakan Erika untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Sidang TPPU Rp 41,6 Miliar: Saksi Mengaku Dibayar untuk Buka Rekening dan Serahkan ATM
Para korban menyebut kerugian yang mereka alami berasal dari modal usaha, uang pribadi, dana titipan pelanggan, hingga tabungan haji orang tua. Mereka juga menolak tawaran pembayaran secara mencicil sekitar Rp3 juta yang diajukan terdakwa kepada 14 korban karena dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian.
Jaksa merinci kerugian lima korban yang dihadirkan di persidangan, yakni Tia Dwianti Lestari sebesar Rp146.605.000, Lutfia Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000. Total kerugian yang terungkap dalam persidangan mencapai Rp400.010.000.yudhi
Editor : Redaksi