JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bermula dari unggahan fotokopi ijazah di media sosial X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. Hal itu disampaikan saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut jaksa, pada 1 April 2025 Dian Sandi mengunggah foto ijazah Strata Satu (S1) Jokowi melalui akun X @DianSandiU dan menyebut dokumen tersebut sebagai ijazah asli.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung dan Tunjukkan Ijazah
"Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dina Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menilai unggahan tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik. Dalam dakwaan, Dokter Tifa disebut menyebarkan informasi yang telah dimanipulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Selain itu, Dokter Tifa juga dituduh menyampaikan analisis yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu dalam sejumlah acara gelar wicara (talk show). Jaksa menyebut analisis itu tidak menggunakan dokumen yang diperoleh langsung dari Jokowi.
"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut," kata jaksa.
Baca juga: Aku Sudah Pernah Berbaju Orange
Jaksa juga menilai Dokter Tifa membentuk persepsi publik melalui unggahan di media sosial dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah berasal dari data autentik.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik," ujar jaksa.
Baca juga: Tidak Ditahan, Roy Suryo dan dr.Tifa : Kami Akan Terus Berjuang dan Tegakkan Kebenaran!
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menuduh ia bersama Roy Suryo menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu melalui media sosial.
Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. su
Editor : Redaksi