MADIUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada hari Rabu (19/8/2026) kemarin.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Bawaslu Kota Madiun.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, mengatakan penggeledahan dilakukan ketika lembaganya masih menunggu hasil audit Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Madiun telah menjalani Audit Ketaatan atas Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun. Audit berlangsung selama 12 hari kerja, mulai 27 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Sementara itu, pemeriksaan lapangan dilaksanakan selama enam hari, yakni mulai 28 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Kantor Bawaslu Kota Madiun.
“Selama proses audit dari Inspektorat tersebut, kami masih menunggu diterbitkannya Lembar Hasil Pemeriksaan. Namun, pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ada penggeledahan dari kejaksaan di kantor kami, Bawaslu Kota Madiun,” ujar Wahyu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Wahyu, pimpinan dan sejumlah staf Bawaslu Kota Madiun turut menjalani pemeriksaan saat penggeledahan berlangsung. Mengenai barang maupun dokumen yang dibawa tim penyidik, pihaknya menyerahkan penjelasan kepada kejaksaan.
“Itu menjadi kewenangan kejaksaan untuk menjelaskan. Dugaan yang disampaikan pihak kejaksaan kepada kami hanya sekilas, yakni terkait penyalahgunaan anggaran negara,” katanya.
Wahyu menegaskan Bawaslu Kota Madiun akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Pada intinya, kami dari Bawaslu Kota Madiun akan kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Aldy Slesvictor Hermon, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara di Bawaslu Kota Madiun.
“Ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan perkara Bawaslu Kota Madiun. Karena itu, kami melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu,” ujar Aldy seusai penggeledahan, Rabu (19/8/2026).
Terkait perkara yang sedang ditangani, Aldy belum membeberkannya secara terperinci. Ia hanya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Yang pasti berkaitan dengan penggunaan uang negara. Untuk isi perkaranya, sementara masih belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Aldy memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, Kejari Kota Madiun telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Ini sudah penyidikan. Sebelumnya, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses itu, kami berkeyakinan perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dalam tahap penyelidikan, lanjut Aldy, kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Bawaslu Kota Madiun, termasuk ketua, bendahara, komisioner, dan pejabat lainnya.
“Hampir semua pejabatnya sudah kami periksa. Ketua sudah, bendahara sudah, dan komisioner juga sudah,” pungkasnya.yat
Editor : Redaksi