Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap, Maidi Minta Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

mediarealita.co
Joko Wijayanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Yatno

MADIUN - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wajayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun non aktif Maidi dalam menentukan besaran nominal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih familiar disebut CSR.

 

Baca juga: Pengembang Citra Puri: Maidi Tetapkan Nominal CSR Semau Dia

Hal itu diungkapkan Joko saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 18 Juni 2026.

Joko tergerak ingin menanyakan perihal macetnya pengurusan izin peil banjir diperumahan yang akan dibangunya

Saat ditanyakan, Salah seorang Staff PUPR yang ditemuinya di kantor PUPR menyarankan agar dirinya langsung bertemu Maidi yang kala itu menjabat Wali Kota.

‎"Berawal saat pengurusan izin peil banjir yang saya nilai tidak ada perkembangan dan bisa dikatakan macet, padahal dari sisi persyaratan sudah lengkap", kata Joko memberikan kesaksian.

Singkat cerita, Joko mendapat kesempatan bertemu Maidi di Taman Hijau Demangan. Dalam pertemuan itu menurut Joko, Maidi mematok angka sebesar Rp1,1 miliar untuk CSR.‎

Baca juga: Tanggapi Penolakan JPU KPK, Tim Hukum Thoriq Megah Tetap Optimistis Menang di Putusan Sela

‎"Pak Maidi menyampaikan 1,1 Miliar untuk dana CSR, tanpa rambu-rambu dan rumusan perhitungan", lanjut Joko.

‎"Kemudian saya menawar 400 juta, Pak Maidi tidak setuju dan tetap menyampaikan tetap 1,1 Miliar", imbuhnya.

‎Lalu Joko berdiskusi dengan para anggota REI (Real Estate Indonesia) untuk membahas perihal CSR yang terlalu besar dan perhitungannya tidak jelas. 

‎"Kemudian kami membuat surat yang intinya setuju dengan CSR tapi dengan perhitungan sesuai dengan legal formalnya," kata Joko.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Jaksa Tolak Perlawanan Hukum Thoriq Megah

‎Sementara itu JPU KPK Ikhsan Fernandi Z menyampaikan sebagian pihak swasta dipaksa memberikan uang dengan dalih CSR.

‎"Penentuan CSR itu sepihak dan mayoritas mereka terpaksa karena tidak ada ketentuan dasarnya, dan berdasarkan permintaan lisan dari Walikota Madiun nonaktif Maidi," jelas Ikhsan.yat

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru