Kuras Rekening Teman Dekat Rp1,285 Miliar, Terapis Spa Superior Jalani Sidang Saksi

Reporter : Redaksi
Nur Hasannah Prasetya menjalani sidang pemeriksaan tiga saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian dana sebesar Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi yang mengungkap sejumlah fakta terkait akses rekening korban dan hubungan terdakwa dengan pelapor.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya masing-masing Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Michel M. Daniel selaku pegawai BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian.

Baca juga: Pekerja Proyek Kantor Kejari Tanjung Perak Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Penyebabnya

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali melihat Nur Hasannah saat persidangan berlangsung. Ia juga membantah sejumlah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengenali terdakwa.

"Saya tidak kenal terdakwa. Saat diperiksa penyidik, saya hanya mengikuti arahan dari korban," ujar Sholikin dalam persidangan.

Sementara itu, saksi dari BCA, Michel M. Daniel, menjelaskan bahwa transaksi perbankan dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking maupun internet banking. Menurutnya, seseorang dapat mengakses rekening apabila menguasai perangkat yang terdaftar serta mengetahui data keamanan yang diperlukan.

Michel juga menerangkan kemungkinan terjadinya metode social engineering, yakni memperoleh akses melalui informasi atau kelengahan pemilik rekening. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pola yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Dalam praktiknya, akses ke rekening bisa diperoleh apabila seseorang mengetahui data dan memiliki perangkat yang terhubung dengan layanan perbankan nasabah," jelasnya.

Adapun saksi Angga Arie Saputra dari Pegadaian Cabang BG Junction menerangkan bahwa berdasarkan data perusahaan, terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung pada Oktober 2024.

Nilai pinjaman yang diperoleh terdakwa tercatat sekitar Rp6,5 juta, terdiri atas dua transaksi pinjaman sebesar Rp2,3 juta dan Rp4,2 juta. Seluruh barang gadai tersebut kemudian dilelang karena tidak ditebus hingga jatuh tempo.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menegaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban tidak sekadar pelanggan dan terapis spa. Menurutnya, keduanya pernah menjalin hubungan asmara sehingga terdakwa kerap diberi akses menggunakan kartu ATM maupun telepon genggam milik korban.

Baca juga: Hapus Jejak Digital dan Ganti Identitas, Dua Buronan Korupsi Bank Jatim Tak Berkutik Saat Ditangkap

"Korban sering menitipkan ATM dan handphone kepada terdakwa saat bepergian bersama. Karena itu terdakwa beberapa kali melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban," kata Zulfan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana yang dipersoalkan telah dikembalikan terdakwa kepada korban dengan nilai mencapai sekitar Rp450 juta. Pihaknya bahkan menduga perkara tersebut tidak terlepas dari adanya rekayasa kasus yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Nur Hasannah diduga melakukan pencurian bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya disebut memanfaatkan kesempatan saat korban menitipkan telepon genggam yang di dalam casing-nya tersimpan kartu ATM BCA.

Sejak Agustus hingga September 2024, terdakwa dan Putriana diduga melakukan transfer berulang kali dari rekening korban ke rekening terdakwa. Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan puluhan transaksi dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Total dana yang berpindah ke rekening terdakwa mencapai Rp1.285.000.000.

Baca juga: Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar

Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan di pusat perbelanjaan Surabaya, hingga mentransfer sebagian dana kepada Putriana dalam belasan transaksi bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus itu terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut karena mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.yudhi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru