Video Pengosongan Rumah Diputar di Sidang, Nenek Elina Mengaku Diangkat Paksa dan Kehilangan Dokumen Tanah

Reporter : Redaksi
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bersama Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (berkas terpisah) saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Rabu,3 Juni 2026

SURABAYA – Persidangan dugaan pengosongan paksa rumah yang ditempati Elina, perempuan lanjut usia di kawasan Kuwukan, Surabaya, mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman video yang memperlihatkan proses pengosongan rumah hingga pengangkatan paksa terhadap korban.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, Elina mengaku mengalami kekerasan saat peristiwa itu terjadi. Ia juga menyebut sejumlah barang miliknya hilang setelah dirinya dikeluarkan dari rumah.

Baca juga: Hapus Jejak Digital dan Ganti Identitas, Dua Buronan Korupsi Bank Jatim Tak Berkutik Saat Ditangkap

“Surat tanah, tabungan, makanan, dan barang-barang berharga lainnya hilang. Saya tidak pernah diberi tahu barang-barang itu ada di mana,” kata Elina saat memberikan kesaksian.

Dalam video yang diputar di ruang sidang, tampak terjadi perdebatan antara Elina dan sejumlah orang yang datang untuk mengosongkan rumah. Karena menolak meninggalkan rumah, korban kemudian diangkat oleh beberapa pria.

Elina membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, sekitar enam orang mengangkat tubuhnya secara paksa meski dirinya masih mampu berjalan sendiri.

“Saya melawan karena tidak mau diangkat. Saya masih bisa jalan. Mulut saya luka dan badan sakit semua,” ujarnya.

Kesaksian itu diperkuat oleh Sari, penjaga rumah yang mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Sari mengatakan melihat langsung korban diangkat oleh beberapa orang.

Baca juga: Kuras Rekening Teman Dekat Rp1,285 Miliar, Terapis Spa Superior Jalani Sidang Saksi

“Saya melihat nenek diangkat paksa. Pak Sugeng memegang bagian punggungnya, sementara yang lain mengangkat tangan dan kaki korban. Setelah itu saya lihat bibirnya terluka,” kata Sari.

Dalam perkara ini, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto didakwa terkait dugaan pengosongan paksa dan penguasaan rumah milik Elina. Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan dugaan perbuatan bersama-sama, ancaman, serta kekerasan.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya melakukan ancaman maupun kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar

“Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, tidak ada yang menerangkan bahwa Samuel melakukan ancaman kekerasan,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Kuwukan. Samuel mengklaim memiliki dasar jual beli atas objek tersebut. Namun Elina menolak klaim itu karena merasa tidak pernah menjual rumah yang telah lama ditempatinya.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada pengosongan dan pembongkaran rumah yang sempat menjadi sorotan publik serta viral di media sosial. Kini, perkara itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru