Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar

mediarealita.co
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Uang ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang (TPPU).  

Pernyataan tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  saat membacakan dakwaan terhadap Febrie dalam sidang perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Kejagung Was-Was Tangani Kasus Febrie: Mantan Pendekar Hukum

Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Febri berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Penerimaan itu berlangsung selama periode 2020-2025. 

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU.
   

Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang serta saham yang diduga berasal hasil tindak pidana korupsi. Dalam kurun 2020 hingga Juli 2026, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang juga didakwa menerima uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie menerima uang yang disamarkan menggunakan rekening sejumlah kantor hukum. Di antaranya Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, serta Kantor Hukum Prime Solution Associate. JPU juga menyebut penggunaan pihak-pihak atau perusahaan yang terafiliasi. 

Baca juga: Polri Lakukan Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik PDFMI Ambil Sampel, Hasil Lab Bukti Kunci 

"Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai Maret 2025, terdakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang dan saham yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," tegas Jaksa.

JPU mendakwa skema tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber penerimaan uang maupun kepemilikan saham, kendaraan, emas, tanah, bangunan, serta aset lainnya. 

“Terdakwa memanfaatkan rekening usaha untuk mencampurkan hasil usaha dan tindak pidana diantaranya pada rekening PT DE KULINERI NUSANTARA dan KOIN Money Changer, di mana dari rekening tersebut digunakan untuk membayarkan sejumlah aset dan kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Klaim Temukan Fakta Baru

Aset-aset tersebut, menurut dakwaan, dibuat seolah-olah berasal dari modal usaha atau kerja sama investasi. Kepemilikan sejumlah aset juga disebut menggunakan pihak lain sehingga kepemilikan sebenarnya tidak tercermin secara formal.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.beb

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru