JAKARTA- Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jampidsus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengaku menemukan fakta baru yang berkaitan dengan kasus kliennya.
Menurut Febri, pihaknya menemukan fakta baru terkait adanya kewajiban menyidik tindak pidana asal atau predicate crime terlebih dulu sebelum menyidik perkara TPPU.
“Kami menemukan fakta baru, fakta baru ini terkait dengan kewajiban untuk penyidikan predicate crimenya dulu,” ujarnya pada wartawan, seusai menjenguk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/8/2026).
“Sebelumnya saya sudah jelaskan, di penjelasan Pasal 74 itu ada kewajiban menyidik tindak pidana asalnya dulu. Kalau ketemu bukti ada pencucian uang, barulah disidik pencucian uangnya,” ucapnya.
Menurut Febri, berdasarkan penjelasan Pasal 74 UU TPPU tersebut, penyidikan kasus TPPU dan tindak pidana asalnya tidak bisa digabung sejak awal, karena itu dua hal berbeda.
“Kalau nanti setelah penyidikan tindak pidana asal ketemu bukti, dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan kemudian digabungkan perkaranya, itu memang masih memungkinkan,” ucap dia.
“Kami menemukan satu fakta baru, sumbernya dari kajian yang dilakukan oleh PPATK terkait dengan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Febri menegaskan.
Dalam kajian tersebut, kata dia, disebutkan adanya surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B 2107 tahun 2011.
“Intinya begini, di SE Jampidsus itu, penyidikan TPPU dilakukan apabila menemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal. Jadi, harus ada dulu penyidikan tindak pidana asal, barulah penyidikan TPPU bisa dilakukan,” ujarnya.
“Menurut kami, inilah yang termasuk salah satu yang diduga dilanggar oleh tim sembilan, dalam hal ini di Kejaksaan, sehingga proses penyidikannya menjadi bermasalah secara hukum acara.”
Hal itu menjadi salah satu poin yang akan dibawa dan diuji dalam proses praperadilan mendatang.
Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjut Febri, penggabungan perkara bisa dilakukan jika sebelumnya sudah dilakukan penyidikan tindak pidana asal“Jadi, penyidikan tindak pidana asal dulu, cari bukti, kalau ada bukti baru pencucian uang, kalau ketemu pencucian uang, barulah perkara digabungkan. Itu aturannya menurut SE Jampidsus tahun 2011 ini.”
“Kecuali kalau betul-betul tidak diketahui predikat crimenya baru bisa melakukan penyidikan pencucian uang secara tersendiri, tapi tetap wajib dicari predikat crimenya apa,” tuturnya.beb
Editor : Redaksi