JAKARTA- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai berbagai manuver komunikasi tim kuasa hukum mantan Jampidsus tidak berhasil menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
Komentar itu disampaikan Hendardi pada Minggu, 10 Agustus 2026 terkait proses hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Hendardi, menjadikan isu prosedural seperti `praperadilan` sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik.
"Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun jika hanya mempersoalkan aspek prosedural yang menguntungkan klien, maka itu kehilangan legitimasi," ujarnya, Senin (10/8/2026) di Jakarta.
Ia menyoroti tim kuasa hukum yang diisi aktivis antikorupsi mantan pengurus `ICW`, eks `KPK`, dan `Pengacara Senior`. Hendardi menilai jika benar-benar konsisten memperjuangkan due process of law, maka yang pertama disorot justru proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Pengalihan penanganan perkara itu dinilai menimbulkan persoalan serius.
"Perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis. Ini berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses, serta membuka ruang proteksi hukum," kata Hendardi.
Ia menegaskan penegakan due process tidak boleh parsial. Seluruh rangkaian proses harus diuji objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan hanya mempersoalkan penggeledahan atau penyitaan.
Hendardi menyebut perkara ini bukan hanya menguji nasib hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
"Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil," tegasnya.
Ia mengingatkan, jika hukum tidak ditegakkan jujur dan tanpa perlakuan istimewa, maka kepercayaan publik akan runtuh. Hal itu berpotensi mendorong warga mencari keadilan sendiri, baik lewat civil disobedience maupun mob justice atau street justice.
"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara konsisten bagi siapa pun," pungkas Hendardi.ang
Editor : Redaksi