Tolak Mundur Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

Gibran di sela-sela kunjungannya di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).
Gibran di sela-sela kunjungannya di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).

 JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan diskualifikasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10).

Namun, MK mengaku tak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah Gibran di Australia dan Singapura.

Terkait hal ini, Anggota DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku telah menyarankan agar Gibran mundur sejak proses pembuktian perkara tersebut. Kini, dia memberi opsi bagi Gibran untuk melanjutkan sekolah ke paket c.

"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil psket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat," katanya.

Gibran pun akhirnya buka suara soal hasil putusan MK ini. Gibran mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang ada. 

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujarnya, di sela-sela kunjungannya di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).

Terkait tudingan pemohon gugatan bahwa ia tak memiliki ijazah setingkat SMA, Gibran berargumen, "Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tegasnya. 

MK dalam amar putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tegas menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.ang

Editor : Redaksi