Bapenda Lamongan dan Mandala Garuda Nusantara Bahas Digitalisasi serta Target PAD Rp1 Triliun

mediarealita.co
Audiensi tim Mandala Garuda Nusantara Law Firm di ruang kerja Kepala Bapenda Lamongan, Edi Yunan Achmadi, Jumat (18/9/2026).

LAMONGAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menerima audiensi tim Mandala Garuda Nusantara Law Firm di ruang kerja Kepala Bapenda Lamongan, Edi Yunan Achmadi, Jumat (18/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh sinergi. Sejumlah persoalan strategis terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi sistem perpajakan, pengawasan pendapatan, hingga target PAD Rp1 triliun yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Lamongan menjadi bahan pembahasan.

Baca juga: Menuju PAD Rp1 Triliun, Mandala Garuda Nusantara Ajukan Permohonan Audiensi kepada Bapenda Lamongan

Tim Mandala Garuda Nusantara juga menyampaikan sejumlah masukan dan kritik terhadap persoalan pendapatan daerah yang berkembang di masyarakat.

Rudi Hariono, S.H., dari Mandala Garuda Nusantara, mengatakan target PAD Rp1 triliun perlu dibarengi dengan strategi yang tidak membebani masyarakat.
Menurutnya, target tersebut perlu dibedah secara terbuka, terutama terkait dasar penetapan target, potensi riil daerah, pola pemungutan, mekanisme pelaporan, hingga sistem pengawasan dan pengamanannya.

"Target Rp1 triliun itu bagaimana bisa dicapai tanpa membebani masyarakat. Karena itu, perlu dibuka ruang evaluasi dan dibedah dari mana sebenarnya potensi pendapatan tersebut," ujarnya.

Rudi menyoroti capaian sejumlah sektor pajak yang menurutnya telah menunjukkan tingkat realisasi cukup tinggi. Namun, ia mempertanyakan dasar penentuan target apabila pada akhir tahun target tersebut tidak tercapai.

"Pertanyaan mendasarnya, dalam menentukan target itu dasarnya apa? Tentu ada dasar dan ukuran. Kalau target tidak terpenuhi, ruang masalahnya ada di mana?" katanya.

Ia mendorong agar Bapenda tidak hanya melihat angka capaian, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemungutan, pelaporan wajib pajak, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Menurut Rudi, digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi dan pengawasan karena transaksi serta pembayaran dapat tercatat secara lebih sistematis.

Ia juga meminta potensi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset daerah ikut dimaksimalkan. Menurutnya, optimalisasi PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi.

"Bagaimana BUMD-BUMD ini bisa bekerja maksimal terhadap potensi aset yang selama ini dikembangkan. PAD jangan hanya dilihat dari sektor pajak dan retribusi," ujarnya.

Sementara itu, Ainur Rofiq, S.H., anggota tim Mandala Garuda Nusantara, menyoroti mekanisme audit dan pengawasan transaksi wajib pajak.

Ia mempertanyakan bagaimana Bapenda memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dengan omzet atau transaksi sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa sistem digital telah dilengkapi dengan data transaksi wajib pajak yang dapat digunakan untuk melakukan rekonsiliasi.

Sebagai contoh, apabila suatu restoran tercatat membayar pajak Rp10 juta, sementara data transaksi menunjukkan kewajiban pajaknya seharusnya mencapai Rp15 juta, Bapenda dapat melakukan konfirmasi kepada wajib pajak dan meminta rekapitulasi omzet.

Apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, maka kekurangan tersebut dapat ditetapkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pembahasan juga melebar pada persoalan parkir, terutama perbedaan antara parkir tepi jalan umum, parkir khusus di luar badan jalan, serta pajak parkir.

H. Agus, S.H., dari Mandala Garuda Nusantara, mengatakan persoalan parkir perlu diperjelas karena terdapat sejumlah mekanisme pengelolaan yang berbeda.

Menurutnya, parkir tepi jalan umum memiliki karakteristik berbeda dengan parkir khusus di luar badan jalan. Sementara pajak parkir dikenakan kepada penyelenggara parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti dugaan masih adanya penarikan parkir di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menerapkan mekanisme parkir berlangganan.

"Kalau masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, tetapi di tempat tertentu masih ditarik lagi, tentu perlu diperjelas mekanismenya. Ini menjadi bagian yang perlu diawasi," katanya.

H. Agus juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap penggunaan karcis parkir serta pengelolaan pendapatan parkir di lapangan.

Ia menilai digitalisasi dapat membantu pemerintah daerah mengetahui transaksi dan potensi pendapatan secara lebih transparan.

"Kalau pembayaran sudah menggunakan sistem digital, transaksi akan tercatat. Ini bisa menjadi instrumen pengawasan agar data yang masuk lebih mudah direkonsiliasi," ujarnya.

Selain parkir, pembahasan juga menyentuh persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). H. Agus mempertanyakan kesesuaian nilai ketetapan pajak dengan kondisi riil bangunan dan nilai objek pajak di lapangan.

Menurutnya, perubahan nilai objek pajak perlu memperhatikan kondisi bangunan dan faktor lain yang memengaruhi nilai ekonominya agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Afandi, anggota Mandala Garuda Nusantara, turut menyoroti pengelolaan parkir di kawasan pasar, terutama terkait mekanisme setoran dan pengawasan terhadap petugas parkir.

Ia mempertanyakan bagaimana sistem kontrol dilakukan apabila terdapat perbedaan antara uang yang diterima petugas dengan setoran yang masuk ke pengelola.

Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor parkir cukup besar sehingga membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang jelas antara pemerintah daerah, pengelola, maupun petugas di lapangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bapenda Lamongan Edi Yunan Achmadi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kritik yang disampaikan Mandala Garuda Nusantara.

Ia mengatakan upaya meningkatkan PAD merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan dukungan, pengawasan, dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami tentu menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran serta masukan yang disampaikan. Ini menjadi awal dari upaya bersama untuk meningkatkan PAD," kata Yunan.

Terkait target PAD Rp1 triliun, Yunan mengakui target tersebut merupakan tantangan besar. Namun, menurutnya, target itu harus diupayakan secara bersama-sama melalui peningkatan pendapatan, penguatan pengawasan, serta optimalisasi berbagai sumber PAD.

"Target PAD Rp1 triliun memang berat. Tetapi kalau dilakukan bersama-sama, dengan kontrol dan upaya bersama, harapan tersebut bisa kita perjuangkan," ujarnya.

Yunan menjelaskan bahwa secara umum PAD berasal dari empat sumber utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Untuk pajak daerah, Bapenda menjadi perangkat daerah yang memiliki kewenangan utama. Sementara retribusi daerah dikelola oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai jenis layanan atau objek retribusinya.

Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkaitan dengan BUMD. Sedangkan sumber lain-lain PAD yang sah mencakup berbagai penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yunani juga menjelaskan bahwa perubahan angka penerimaan pada suatu sektor tidak selalu menunjukkan adanya peningkatan atau penurunan pendapatan secara langsung. Hal itu dapat terjadi akibat perubahan klasifikasi atau pemindahan pos penerimaan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ia mencontohkan penerimaan retribusi daerah yang dalam suatu tahun dapat terlihat meningkat signifikan karena adanya perubahan pengelompokan penerimaan, termasuk penerimaan dari layanan kesehatan.

Terkait penentuan target pajak, Yunan menjelaskan Bapenda menggunakan sejumlah dasar, antara lain realisasi tahun sebelumnya dan data potensi pajak.

"Penentuan target berdasarkan realisasi tahun sebelumnya dan data potensi. Kami melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi PAD sebelumnya, kemudian melihat potensi yang ada," jelasnya.

Menurut Yunan , untuk jenis pajak tertentu seperti pajak reklame, pajak air tanah, dan PBB-P2, terdapat mekanisme penetapan yang menjadi dasar kewajiban pajak.

Bapenda juga terus melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan. Salah satunya melalui pendataan potensi usaha dan objek pajak yang belum masuk dalam basis data.

Dalam sektor pajak parkir, Yunan menjelaskan penyelenggara parkir memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Sistem tersebut antara lain menggunakan mekanisme self-assessment, sehingga wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajibannya berdasarkan omzet atau dasar pengenaan pajak.
Untuk penerimaan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi melalui Samsat sesuai pembagian penerimaan yang berlaku.

Yunan menegaskan digitalisasi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem pendataan, pembayaran, serta pengawasan pajak daerah.

Melalui sistem yang semakin terdigitalisasi, data transaksi diharapkan dapat tercatat dengan lebih baik sehingga memudahkan proses rekonsiliasi dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya perbedaan antara data transaksi dengan laporan pembayaran.
Audiensi tersebut menjadi forum pertukaran pandangan antara Bapenda Lamongan dan Mandala Garuda Nusantara Law firm mengenai bagaimana optimalisasi PAD dapat dilakukan dengan memperkuat sistem, memperluas basis data wajib pajak, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan potensi BUMD dan aset daerah.

Pembahasan juga menegaskan bahwa pencapaian target PAD membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan pungutan, tetapi juga pembenahan tata kelola, transparansi data, digitalisasi, serta pengawasan terhadap seluruh sumber pendapatan daerah.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru