Dugaan Penahanan Calon ART di Gayung Kebonsari, Pakar Hukum: Bisa Masuk Pidana

mediarealita.co
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Achluddin Ibnu Rochim.

SURABAYA – Kasus calon pekerja rumah tangga (ART) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, makin menjadi sorotan. Ika Pujiarsih (25), warga Surabaya, mengaku tidak bisa pulang dari tempat penampungan. Tak hanya itu, KTP aslinya juga disebut masih berada di pihak perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Persoalan ini mencuat setelah Pemkot Surabaya turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Di tengah bantahan perusahaan yang menyatakan tidak pernah menahan pekerja, Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Achluddin Ibnu Rochim, menegaskan bahwa urusan biaya penempatan bukan alasan bagi perusahaan untuk membatasi kebebasan seseorang.

Baca juga: Pungli Retribusi Sampah Horeka, Dua Pegawai PPPK-PW DLH Surabaya Dipecat

“Perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan fisik maupun dokumen pekerja atas alasan klaim utang atau biaya penempatan,” tegas Achluddin, Rabu (16/9/2026).

Menurut Achluddin, jika calon pekerja benar-benar dilarang meninggalkan tempat penampungan secara paksa, persoalannya bisa masuk ke ranah pidana. Bentuknya bisa berupa pintu dikunci, dijaga ketat, dilarang keluar, atau bahkan diancam ketika hendak meninggalkan lokasi.

Ia menambahkan, persoalan biaya makan, transportasi maupun biaya penempatan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Perselisihan soal pembayaran tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk menahan fisik seseorang.

Soal KTP juga menjadi perhatian serius. Achluddin mengatakan KTP asli boleh saja digunakan untuk keperluan administrasi dan verifikasi identitas, tetapi bukan untuk dijadikan jaminan. Jika dokumen tersebut sengaja dikuasai untuk membatasi kebebasan pekerja, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Baca juga: Drama Calon ART di Gayung Kebonsari Mengaku Tak Bisa Pulang, Perusahaan Membantah

Tak berhenti di dugaan perampasan kemerdekaan, Achluddin juga meminta dugaan TPPO ditelusuri jika memang ditemukan unsur-unsurnya. Menurutnya, TPPO tidak hanya soal perekrutan atau penampungan, tetapi juga harus dilihat cara yang digunakan, seperti ancaman, penipuan, penjeratan utang, penyalahgunaan posisi rentan atau penyekapan, serta adanya tujuan eksploitasi.

Sebelumnya, Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya telah mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026) untuk mengecek laporan tersebut. Dari pengecekan itu, diketahui ada calon pekerja yang menginap di lokasi dan terdapat biaya transportasi serta kebutuhan selama berada di penampungan. Hebi menegaskan, biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan orang maupun dokumen identitas.

Di sisi lain, Owner PT Wijaya Sejati Grup Muhammad Umar membantah adanya penahanan pekerja. Ia menyatakan aturan administratif sudah disampaikan melalui formulir niat kerja. KTP, kata Umar, digunakan untuk kebutuhan administrasi dan verifikasi identitas. Ia juga menyatakan perusahaan siap memberikan dokumen dan keterangan serta melakukan evaluasi terhadap SOP.

Baca juga: Disperinaker Surabaya Minta Warga Cermat Sebelum Teken Kontrak Kerja P3RT

Achluddin menegaskan, adanya kontrak atau formulir yang sudah ditandatangani pekerja tidak serta-merta membuat seluruh isinya menjadi sah. Jika ada klausul yang bertentangan dengan hukum, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hak pekerja.

Sementara itu, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi perizinan serta pengawasan perusahaan P3RT. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun administratif nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang. tyan 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru