JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo, menambahkan, pihaknya bersyukur karena hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan ganti kerugian. Paling tidak, dari 5 praperadilan, ada 2 praperadilan dikabulkan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya soal Ganti Rugi
"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktornya Asli dari UNJ, Bantah Tudingan Gelar Palsu
Refly menerangkan, meski aparat penegak hukum memiliki kewenangan menahan, menangkap, hingga menggeledah seseorang, tapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.rc
Editor : Redaksi