LAMONGAN – Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, membantah tudingan bahwa dirinya ingkar janji terkait rencana audiensi dengan LSM JAMAL dan KALIS. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut telah dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) melalui pendelegasian kepada Komisi B sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Freddy menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa DPRD senantiasa terbuka dalam menerima kritik dan aspirasi masyarakat, baik dari warga, insan pers, maupun lembaga swadaya masyarakat.
"Saya selaku pribadi maupun institusi terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun apabila saya disebut ingkar janji, hal tersebut kurang tepat," ujar Freddy, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa permintaan audiensi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman jagung telah difasilitasi oleh DPRD. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila dirinya disebut mengingkari janji.
Sebagai pimpinan DPRD, Freddy menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus ditangani secara langsung olehnya. Ia telah mendelegasikan pelaksanaan audiensi kepada Komisi B sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur kelembagaan, bukan bentuk pengalihan tanggung jawab.
Meski demikian, Freddy menyatakan tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan yang muncul. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan berharap semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana dan dewasa.
Baca juga: BDL Diguncang Kredit Macet, Desakan Bentuk Pansus Menguat
"Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi. Apabila memang diperlukan pertemuan langsung dengan saya sebagai pimpinan, silakan. Namun mohon dapat bersabar mengingat banyaknya tugas yang harus saya jalankan sebagai Ketua DPRD," pungkasnya.
Reporter: M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi