LAMONGAN — Ketua DPRD Kabupaten Lamongan bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) beserta anggota menegaskan keterbukaan terhadap masukan masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya sedikit kericuhan dalam pembahasan Raperda di ruang rapat BAPEMPERDA DPRD Lamongan, Selasa (1/9/2026). Saat rapat berlangsung, dua warga yang mengatasnamakan masyarakat Lamongan masuk ke ruang rapat dan menyampaikan penolakan terhadap sejumlah materi Raperda yang masih dalam tahap pembahasan.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Lamongan, H. Suherman, mengatakan proses pembahasan Raperda masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, Raperda yang sedang digodok tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Pembahasan Raperda boleh sampai masyarakat seperti itu. Hanya perwakilan dua atau tiga orang. Tapi saya di sini sebagai wakil legislatif, perlu adanya masyarakat itu betul-betul merasakan Raperda yang kita bahas,” ujarnya.
Suherman menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda adalah memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, menurutnya, dampaknya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jadi kita ini menggodok Raperda tentunya tujuan awalnya untuk menyejahterakan masyarakat, juga melindungi masyarakat. Kemudian apabila masyarakat dalam perjalanan Raperda ini sudah merasa terlindungi dan merasa tersejahterakan, dengan sendirinya ini akan meningkatkan APBD kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan pembahasan mengenai penerangan jalan. Menurutnya, kondisi penerangan di sejumlah wilayah Lamongan, terutama daerah pelosok, masih perlu mendapatkan perhatian.
“Namanya ini tadi kan contoh penerangan jalan. Penerangan jalan Lamongan ini kan gelap, sementara di pelosok-pelosok. Nah, kita mau menggunakan penerangan jalan ini. Sebelumnya kita harus menggodok perundangan supaya nanti apabila pihak swasta menjalankan programnya tidak asal-asalan,” katanya.
Suherman menegaskan, regulasi juga harus mengatur konsekuensi apabila pihak swasta maupun pemerintah daerah melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan program.
“Apabila melanggar tentunya harus ada sanksi yang dijatuhi. Itu terkait penerangan, termasuk retribusi. Tadi ada dari JAMAL, ini sudah kita bahas. Jadi ada penolakan-penolakan yang sekiranya di sini untuk kita bahas,” tegasnya.
Di sela wawancara, Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy, datang ke ruang rapat BAPEMPERDA. Pembahasan kemudian kembali menyinggung sejumlah masukan yang disampaikan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.
Suherman mengatakan, masukan tersebut menjadi bahan untuk menyinkronkan sekaligus mengevaluasi pasal-pasal dalam Raperda.
“Tadi yang dari JAMAL ini yang kita ambil, kita sinkronkan. Contoh tadi Raperda penerangan jalan, Pasal 11 ayat 7 dan 8 ini membayar ganti rugi ke swasta. Ini kita coret,” ungkapnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.
“Apapun ceritanya, seandainya nanti sudah terjadi kontrak kerja antara swasta dengan pemerintah, tetap harus menerima sanksi atau risiko. Sedangkan apabila pihak pemerintah daerah yang menyebabkan kesalahan, nah ini tentunya perlu digodok. Jadi tetap harmonisasi,” jelasnya.
Suherman menegaskan, pembahasan Raperda masih belum final. Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak perlu menganggap seluruh ketentuan yang ada dalam draf saat ini sudah menjadi keputusan akhir.
“Ini kan baru mau dibahas. Baru dibahas, nanti setelah digodok semua baru dibawa ke paripurna. Jadi belum seperti itu. Makanya Pak Ketua tadi malam juga sudah menyampaikan, dan saya bahas saat ini untuk perbaikan-perbaikan, merevisi yang sekiranya merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pasal yang dipertahankan nantinya harus memiliki keselarasan antara kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pasal-pasal yang kita gunakan ini harus sinkron antara pemerintah daerah juga masyarakat. Dan tentulah membela masyarakat, bukan melindungi kedoliman,” tegas Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Lamongan tersebut.
Saat awak media hendak meninggalkan ruang rapat, Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy terlihat berdialog langsung dengan dua warga yang sebelumnya masuk dan menyampaikan keberatan terhadap pembahasan Raperda.
Dalam dialog tersebut, Freddy menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Ia juga mempertanyakan alasan warga meminta jaminan terkait pembahasan Raperda tersebut. Freddy menegaskan bahwa proses pembahasan dapat dilakukan bersama masyarakat, terutama apabila terdapat ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Kami melakukan pembahasan bersama masyarakat juga. Kita hadirkan yang mau nanti. Kalau memang ada regulasi yang tidak membolehkan itu, saya juga ada di depan yang akan menolak perjanjian,” ujar Freddy.
Sementara itu, anggota BAPEMPERDA dari Fraksi PDIP, Ahmad Umar Buwang, turut memberikan tanggapannya melalui WhatsApp waktu awak media mencoba menanyakan terkait persoalan tersebut
Ia membenarkan adanya warga yang menyampaikan penolakan terhadap Raperda yang sedang dibahas. Menurutnya, BAPEMPERDA akan tetap membuka ruang dialog dan menerima masukan dari masyarakat.
“Ya, kemarin ada warga yang menolak Raperda yang kita bahas. Kami dari BAPEMPERDA akan selalu membuka ruang diskusi dan masukan terkait Perda yang kita bahas,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, sejumlah masukan juga telah disampaikan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun masyarakat Lamongan. Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut.
“Toh kemarin ada masukan dari beberapa teman-teman LSM dan masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan terkait beberapa pasal yang dianggap tidak memihak masyarakat Lamongan,” pungkasnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi