JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan alibi yang disampaikan oleh advokat Don Ritto mengenai penggunaan rumah milik Febrie Adriansyah pada periode 2023–2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai klaim tersebut memiliki sejumlah kejanggalan dan mengindikasikan adanya upaya sengaja "pasang badan".
Sebelumnya, Don Ritto berdalih bahwa dirinya hanya meminjam rumah tersebut untuk keperluan penyimpanan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan. Boyamin menilai pernyataan tersebut sulit diterima secara logis dalam konteks penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
Terlebih lagi, profil Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat sebelumnya telah masuk dalam dokumen laporan koalisi masyarakat sipil sebagai dugaan gatekeeper atau nominee (nama pinjaman) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Editor : Redaksi