Tiga Kali Sidang, JPU Nilai Dugaan Korupsi Berkedok CSR TPA Winongo Mulai Terungkap

JPU Tony F. Pangaribuan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis  (25/6/2026).
JPU Tony F. Pangaribuan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis  (25/6/2026).

MADIUN- Perkara dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memasuki babak yang semakin menguat. Setelah tiga kali persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai fakta-fakta yang terungkap mengarah pada dugaan adanya pola penghimpunan dana dengan dalih CSR untuk proyek di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.

Penilaian tersebut disampaikan JPU Tony F. Pangaribuan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026). Menurut Tony, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam beberapa kali persidangan, konstruksi perkara yang disusun oleh tim penuntut umum semakin diperkuat. 

Dari rangkaian kesaksian itu, muncul pola penghimpunan dana dari sejumlah pihak dengan alasan sebagai bentuk kontribusi CSR untuk kegiatan pengurugan TPA Winongo.

"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas adanya pola pengumpulan dana dengan dalih CSR untuk proyek TPA Winongo," ujar Tony.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, salah satu fakta penting yang mengemuka dalam persidangan adalah tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana yang telah dihimpun tersebut. 

Menurutnya, hingga proses persidangan berlangsung, belum ditemukan kejelasan apakah seluruh dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kegiatan di TPA Winongo.

"Faktanya uang sudah terkumpul dengan dalih CSR, tapi tidak ada pertanggungjawaban yang jelas apakah benar dipakai untuk TPA Winongo atau tidak," kata Tony.

Selain itu, JPU menilai unsur dugaan pemerasan mulai terlihat dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Dari kesaksian tersebut, disebutkan adanya tekanan maupun ancaman yang diduga menjadi bagian dari proses penghimpunan dana kepada sejumlah pihak.

"Rangkaian fakta yang muncul di persidangan mulai menunjukkan adanya unsur tekanan dalam proses pengumpulan dana tersebut," jelasnya.

Tony juga menyinggung hasil feasibility study (FS) yang disusun Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Menurutnya, kajian tersebut berbeda dengan pelaksanaan yang terjadi di lapangan.

Ia mengatakan, studi ITS pada dasarnya merupakan kajian kelayakan untuk menilai apakah zona pasif TPA Winongo layak dilakukan landfill mining atau pemanenan sampah. Namun, dalam pelaksanaannya, menurut JPU, terdapat perbedaan antara substansi kajian akademik tersebut dengan implementasi yang terjadi.

Sementara itu, terkait aliran dana, Tony menegaskan bahwa konstruksi dakwaan yang disusun JPU tetap mengarah pada dugaan bahwa dana tersebut mengalir melalui Rohim. Dalam persidangan, nama Rohim juga disebut sebagai pihak yang menerima pekerjaan proyek.

"Dalam dakwaan sudah jelas, uang itu melalui Pak Rohim," tegas Tony.

Dengan perkembangan yang terungkap selama tiga kali persidangan, JPU menilai konstruksi perkara semakin menguat. Penuntut umum meyakini fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi mengarah pada dugaan adanya modus penghimpunan dana berkedok CSR yang disertai unsur pemerasan dan menjadi pintu masuk aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek TPA Winongo.

"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan terus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum," tutup Tony. Yw

Editor : Redaksi