SIM Mati Sehari Disuruh Bikin Baru, Guru ASN Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA- Seorang Guru ASN bernama Ahmad Royani mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ahmad menceritakan SIM-nya kedaluwarsa saat ia sibuk menyusun asesmen akhir tahun siswa. Ketika ia mendatangi Satpas 3 hari kemudian, permohonannya ditolak dan ia diminta membuat SIM baru.

Pemohon menilai kelalaian perpanjangan adalah masalah administrasi semata. Ketiadaan masa tenggang dinilai merugikan hak kepastian hukum, karena kemampuan/kompetensi mengemudi seseorang seolah-olah hilang seketika dalam waktu 24 jam hanya karena terlambat memperpanjang.

 

Pemohon meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak mencakup kepastian adanya masa tenggang perpanjangan.ah

Editor : Redaksi