Sidang Korupsi Maidi, Saksi Sebut Kajian ITS TPA Winongo Berbeda dengan Perintah KLH

Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6/2026). 
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6/2026). 

MADIUN- Kajian Feasibility Study (FS) Landfill Mining Zona Pasif TPA Winongo yang disusun Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) disebut tidak sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan darurat sampah di Kota Madiun, Senin (29/6/2026).

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6/2026). 

Afandi menjelaskan bahwa kajian yang disusun ITS memiliki tujuan berbeda dengan arahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025. 

Dalam keputusan tersebut, Kota Madiun ditetapkan sebagai daerah dengan status darurat sampah dan diwajibkan segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk menghentikan praktik open dumping serta mempercepat transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Afandi, kajian FS Landfill Mining ITS merupakan studi kelayakan yang bertujuan menilai apakah TPA Winongo layak dilakukan pemanenan sampah pada zona pasif. Sementara itu, instruksi KLH lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).

 

"Lho kajian itu lain, mohon izin yang mulia. Konsepnya lain. Feasibility Study itu studi kelayakan untuk mengukur layak tidaknya TPA Winongo dilakukan pemanenan sampah yang pasif," ujar Afandi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Maidi.

 

Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak dapat disamakan karena memiliki tujuan yang berbeda.

 

"Sedangkan sarannya dari kementerian itu adalah membuat cara pencegahan open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka. Sementara FS landfill mining digunakan untuk mengkaji pemanenan sampah pada zona pasif. Jadi itu sesuatu yang berbeda, kajian itu tidak menjawab instruksi tersebut," jelasnya.

 

Keterangan Afandi disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai apakah kajian ITS telah memenuhi rekomendasi atau arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Sumarno selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR yang juga mantan Kepala DLH Kota Madiun, Mas Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Bappelitbangda, serta Ali Fauzi dari unsur swasta.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Yat

Editor : Redaksi