Ratusan Miliar Digelontorkan, Puspa Agro Disorot: Guru Besar Unair Minta Transparansi, Pakar Hukum Dorong Audit Menyelur

Kondisi pasar Puspa Agro di bulan Juni 2026. Foto: tyan
Kondisi pasar Puspa Agro di bulan Juni 2026. Foto: tyan

SURABAYA – Pengelolaan Pasar Puspa Agro kembali menjadi sorotan publik seiring besarnya investasi dan penyertaan modal daerah yang telah digelontorkan selama bertahun-tahun. Di tengah minimnya aktivitas perdagangan dan banyaknya lapak yang tutup, kalangan akademisi dan pakar hukum mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kawasan perdagangan tersebut.

Guru Besar Ilmu Investasi dan Keuangan Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menegaskan bahwa keberhasilan proyek pemerintah tidak dapat diukur hanya dari keuntungan finansial semata. Menurutnya, tujuan awal pembangunan Puspa Agro harus menjadi dasar utama dalam menilai keberhasilannya.

“Menguntungkan atau tidak dalam proyek pemerintah tidak selalu harus dilihat dari nominal keuntungan finansial. Kita harus melihat terlebih dahulu apa tujuan Puspa Agro dibangun,” ujarnya.

Meski demikian, Imron mengakui bahwa banyaknya lapak yang tutup dan minimnya aktivitas perdagangan menunjukkan bahwa operasional Puspa Agro belum berjalan secara optimal.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi finansial, kinerja dapat diukur melalui Return on Investment (ROI) atau tingkat pengembalian investasi. Namun untuk proyek pemerintah, ukuran tersebut dinilai belum cukup.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menghitung Social Return on Investment (SROI) atau manfaat sosial yang dihasilkan dari investasi tersebut, seperti penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap perekonomian daerah, pembentukan harga komoditas, hingga manfaat bagi pedagang dan masyarakat.

“Proyek pemerintah perlu diukur SROI-nya untuk melihat hasil yang bersifat nonfinansial,” tegasnya.

Selain aspek manfaat ekonomi dan sosial, Imron menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan dan sumber pendapatan BUMD. Sebagai lembaga yang menggunakan dana publik, BUMD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada masyarakat.

“Transparansi laporan keuangan dan sumber pendapatan BUMD sangat penting dan harus bisa diakses publik karena BUMD adalah lembaga publik,” katanya.

Di sisi lain, pakar hukum Yakobus Welianto menilai besarnya investasi daerah yang telah digelontorkan ke Puspa Agro layak menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, Kejaksaan maupun Kepolisian dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan perusahaan.

“Adanya isu tersebut hendaknya mendorong kejaksaan atau kepolisian melakukan pulbaket untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, mengingat dana yang digelontorkan sangat besar,” ujarnya.

Yakobus menegaskan bahwa besarnya dana APBD tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila investasi yang besar tidak memberikan manfaat yang sebanding dan justru mengalami kemunduran, maka audit investigatif secara menyeluruh menjadi langkah yang patut dilakukan.

Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup perencanaan awal, penyertaan modal, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban direksi dan organ pengawas.

“Perlu dipertanyakan apakah perencanaan awal telah melalui kajian yang matang dan apakah titik impas atau break even point perusahaan pernah tercapai,” katanya.

Ia juga menilai ketidaktransparanan laporan keuangan, sumber pendapatan, maupun penggunaan penyertaan modal dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum, direksi, komisaris, dan pemegang saham memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan. Apabila ditemukan pengambilan keputusan yang tidak profesional, tidak berdasarkan kajian, atau berpotensi merugikan keuangan daerah, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hanya melalui audit dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dapat dijawab apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, terjadi inefisiensi manajerial, atau terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Yakobus.

Baik kalangan akademisi maupun pakar hukum sepakat bahwa evaluasi terhadap Puspa Agro tidak cukup hanya melihat angka keuntungan perusahaan. Manfaat sosial, transparansi pengelolaan, akuntabilitas penggunaan dana publik, serta efektivitas investasi daerah menjadi aspek penting yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat. tyan

Editor : Redaksi