Toni Ahmadi Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 349,7 Juta ke Kejari Ponorogo Dalam Kasus Korupsi Aset Desa Jenangan

Toni Ahmadi Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Aset Desa Jenangan Rp 349,7 Juta ke Kejari Ponorogo
Toni Ahmadi Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Aset Desa Jenangan Rp 349,7 Juta ke Kejari Ponorogo

PONOROGO- Tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal di tanah aset Desa Jenangan Toni Amadi, resmi menyerahkan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 349.740.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (23/6/2026).

Penyerahan uang pengganti ini dilakukan oleh pihak keluarga Toni Ahmadi yang diwakili oleh istrinya, Emi, dengan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum. 

Prosesi penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta Kasi Penuntutan Kejari Ponorogo.

Tim penasihat hukum Toni Ahmadi dari Firma Hukum Dimas & Husen Lawfirm, menyatakan bahwa nominal uang pengganti yang diserahkan tersebut sudah sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan hasil audit pihak Kejaksaan.

"Dalam hal ini, UP yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo berdasarkan hasil audit itu besarannya senilai Rp 349.740.000," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Toni Ahmadi, Rohmat Esa Husen saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/2026).

Esa menjelaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya memiliki iktikad baik dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama menjalani seluruh proses hukum.

"Pengembalian uang pengganti ini sebagai bentuk iktikad baik dari Pak Toni Amadi sebagai warga negara, ya sebagai orang yang kooperatif selama dalam pemeriksaan," kata Esa.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap langkah kooperatif ini dapat menjadi pertimbangan moral bagi majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman saat sidang putusan nanti.

"Harapannya, tentunya kami dan beserta keluarga Pak Toni, bentuk pengembalian ini, bentuk iktikad baik ini nanti bisa meringankan hukuman daripada Pak Toni nanti pada vonis hakim," tambahnya.

Kendati telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara, Esa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali tidak menganulir atau mengubah poin-poin pembelaan serta keterangan yang telah disampaikan kliennya pada pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Esa, pengembalian uang ini murni merupakan kewajiban hukum yang dipenuhi kliennya, bukan berarti kliennya memikul seluruh tanggung jawab pidana dalam kasus tersebut seorang diri.

"Kami menggarisbawahi bahwa pengembalian UP ini tidak menganulir keterangan-keterangan kami yang sebelumnya. Ini semata-mata hanya bentuk kooperatif dari Pak Toni dan iktikad baik dari Pak Toni," tegas Esa.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan siap untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam persidangan nanti. Esa meyakini bahwa konstruksi perkara korupsi yang menjerat kliennya tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

"Yang jelas, tentunya nanti pada saat persidangan kita akan tetap teguh dengan apa yang sudah kita sampaikan sebelumnya, bahwa konstruksi ini bukan Pak Toni sendiri. Konstruksi perkara ini banyak pihak-pihak yang terlibat namun belum ditetapkan oleh Kejaksaan. Nanti pada saat persidangan kita akan siap membuka fakta-fakta kebenaran itu," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi