Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti

Proses penjualan langsung barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo. 
Proses penjualan langsung barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo. 

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sukses mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui mekanisme penjualan langsung barang rampasan dan barang bukti. Dalam dua hari pelaksanaan penjualan langsung yang digelar pekan ini, total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dikantongi mencapai Rp 77.584.000.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ponorogo, Sebastian Purwita Handoko, menjelaskan bahwa penjualan langsung ini merupakan kewenangan institusinya untuk melepas barang bukti dengan nilai limit di bawah Rp 35 juta serta barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi.

"Jadi penjualan langsung itu ada kewenangan kami untuk melakukan penjualan langsung untuk nilai limit yang di bawah Rp35 juta dan barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan," ujar Sebastian saat ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Sebastian merinci, total terdapat 51 lot barang yang ditawarkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 lot di antaranya merupakan telepon genggam (HP). Mayoritas barang bukti handphone ini berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan obat tanpa izin edar. Sementara sisanya meliputi komoditas kayu, sepeda ontel rongsok (scrap), hingga delapan unit sepeda motor yang sudah tidak layak jalan.

Selain kasus obat terlarang dan pelanggaran illegal logging untuk komoditas kayu, barang bukti yang dijual langsung ini juga mencakup perkara pidana umum lainnya seperti pencurian dan penadahan.

Perolehan pendapatan negara ini dihimpun dari pelaksanaan penjualan eksklusif dalam dua hari. Pada hari Selasa, penjualan difokuskan khusus untuk barang rampasan berupa telepon genggam yang berhasil meraup pemasukan sebesar Rp 28.299.000 dengan kehadiran 56 pendaftar.

Kesuksesan berlanjut pada hari Kamis, di mana seluruh sisa barang dagangan laku terjual dan menyumbangkan pendapatan negara sebesar Rp 49.285.000 dengan dihadiri sekitar 25 hingga 30 peserta. Jika ditotal secara keseluruhan, akumulasi PNBP dari kegiatan tersebut menyentuh angka Rp 77.584.000.

"Dan hari ini puji tuhan, alhamdulillah seluruh barangnya untuk hari Kamis ini laris, semua laku. Jadi pendapatan negara sementara hari ini Rp49.285.000. Dan apabila ditotal jumlah seluruhnya dari hari Selasa dan Kamis itu Rp77.584.000," ungkap Sebastian.

Dalam pelaksanaannya, penawaran tertinggi tercatat pada item kayu yang menyentuh angka Rp 11 juta, disusul oleh item handphone pada bandlingan nomor 5 yang menembus harga Rp 8 juta. Khusus untuk komoditas kayu, pihak Kejari Ponorogo turut menggandeng Perhutani untuk melakukan penilaian taksir harga secara profesional guna menghindari kekeliruan spesifikasi jenis kayu seperti sonokeling dan jati. Berkat pendampingan tersebut, seluruh lot kayu berhasil dibeli oleh satu orang pemenang dari peserta lelang nomor 007.

Tingginya partisipasi publik turut mewarnai kegiatan ini. Sebastian mencatat, jumlah pendaftar daring yang tercatat mencapai 170 orang sejak dibuka sepekan sebelumnya. Kendati demikian, pihak kejaksaan tak lupa mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap potensi modus penipuan atau scam yang mengatasnamakan kejaksaan.

"Tolong berhati-hati adanya penipuan atau scam untuk mengatasnamakan kejaksaan. Karena untuk penjualan langsung sendiri ini hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tidak ada sistem jaminan untuk penjualan langsung," tegas Sebastian.

Ia menegaskan bahwa penjualan langsung hanya sah dan dilakukan secara fisik di Kantor Kejari Ponorogo tanpa adanya sistem uang jaminan. Sementara untuk proses lelang resmi secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pendaftaran wajib melalui situs resmi lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia, di mana seluruh uang jaminan maupun pelunasan langsung disetorkan ke rekening negara.

Selain penjualan langsung di kantor, Kejari Ponorogo juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini tengah berlangsung rangkaian Lelang Akbar oleh Kejaksaan Agung RI pada 10 hingga 14 Agustus mendatang, di mana khusus untuk wilayah Ponorogo terdapat empat unit kendaraan (satu unit truk dan tiga unit kendaraan bermotor) yang dapat diakses melalui portal resmi lelang negara.znl

Editor : Redaksi