PONOROGO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Pemeriksaan lanjutan ini menyasar unsur pimpinan dewan dan bagian keuangan.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Hugra Jagiwirata, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Untuk hari ini, untuk perkembangan penyidikan perkara tunjangan perumahan DPRD, saat ini ada pemeriksaan tambahan tiga orang saksi yang diperiksa kembali di Kejaksaan Negeri Ponorogo oleh penyidik Pidsus. Itu pun berkaitan dengan tambahan keterangan yang diperlukan," ujar Hugra kepada wartawan, Rabu, (30/07/2026).
Ia merinci, ketiga unsur yang dipanggil memenuhi pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Ponorogo tersebut meliputi Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Wakil Ketua DPRD Anik Suharto, serta pejabat dari bagian keuangan Sekwan Fuad Safroni.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai status pemeriksaan tersebut, Hugra membenarkan bahwa agenda ini merupakan pemanggilan kedua bagi anggota dewan yang bersangkutan.
"Ini pemeriksaan yang kedua," tegasnya.
Terkait total keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, pihak Kejari Ponorogo menyebutkan jumlahnya sudah mencapai 60 orang.
"Kemarin terakhir ada sekitar puluhan. Ini juga pemeriksaan tambahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, disinggung mengenai progres penanganan perkara, Kejari Ponorogo saat ini masih fokus merampungkan keterangan para saksi serta membangun koordinasi intensif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Kendati demikian, angka pasti kerugian negara dalam kasus ini belum dapat dirilis secara resmi.
"Saat ini masih melengkapi apa namanya keterangan saksi yang diperlukan. Kemudian juga sudah melakukan koordinasi untuk perhitungan keuangan kerugian keuangan negara," jelas Hugra.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kepastian nominal kerugian negara, Hugra menyatakan bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap koordinasi awal dan belum memunculkan hasil akhir.
"Sementara dalam koordinasi. Belum, belum," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, saat ditemui secara terpisah usai dimintai keterangan, turut memberikan tanggapan singkat terkait proses hukum dan kebijakan yang berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa kehadirannya di hadapan penyidik adalah untuk memberikan keterangan tambahan.
"Iya, ditanya tambahan keterangan saja,” pungkasnya.znl
Editor : Redaksi