SURABAYA – Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah rumah kawasan perumahan elite di Lakarsantri, Surabaya, Selasa (2/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pelacakan dan pengamatan intensif selama kurang lebih tiga pekan. Kedua terpidana diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Selama menjadi buronan sejak 2022, keduanya diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian antara Surabaya dan Magetan.
Tak hanya itu, mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas dan menutup akses digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Tim sempat mengalami kendala karena kedua terpidana berpindah-pindah tempat dan berupaya menghapus jejak digital. Namun berkat pemantauan intensif, keberadaan mereka akhirnya berhasil terdeteksi dan diamankan,” kata Putu Arya, Rabu (3/6/2026).
Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses persidangan, keduanya tidak pernah menghadiri sidang sehingga perkara diperiksa dan diputus secara in absentia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja menerima hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Usai dieksekusi, keduanya kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Meski dua buronan utama telah tertangkap, perkara korupsi tersebut belum sepenuhnya tuntas. Kejari Surabaya masih memburu satu terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Dalam perkara tersebut, dua terpidana lainnya, Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.
Putu Arya menegaskan penangkapan para buronan merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan kepastian hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.yudhi
Editor : Redaksi