SHM Tanah Negara Terbit, Tiga Orang Ditahan: Mengapa Peran BPN Belum Tersentuh?

foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo (kanan) dan Kasi Pidsus Mohammad Fajarudin (kiri), saat konferensi pers, Selasa 06/10/26
foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo (kanan) dan Kasi Pidsus Mohammad Fajarudin (kiri), saat konferensi pers, Selasa 06/10/26

LAMONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara seluas 2.512 meter persegi di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Mereka adalah IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. 
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan pada 6–25 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 pada 14 Maret 2014. Penyidik menduga sertifikat tersebut diterbitkan menggunakan dokumen bermasalah, antara lain SPPT PBB yang objeknya disebut tidak terdaftar, surat penguasaan fisik sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu dan diterbitkan IR saat menjabat kepala desa.

Tanah itu kemudian diperjualbelikan pada 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,38 miliar. Penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp1,84 miliar, memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengamankan 28 dokumen hasil audit BPKP Jawa Timur.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto menyatakan penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” ujar Hendro.

Praktisi hukum Idris Sopian Ahmad, Managing Partner DNA Legal, menilai proses penerbitan SHM perlu didalami karena pendaftaran tanah mencakup penelitian data fisik dan yuridis, pengukuran, pengumuman, hingga penetapan hak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Menurut Idris, penyidik perlu menjawab bagaimana SPPT yang objeknya disebut tidak terdaftar dapat lolos, bagaimana tanah negara di kawasan pesisir beralih menjadi hak perorangan, serta siapa yang melakukan pengukuran dan menandatangani berita acara.

“Alasan tertipu tidak boleh diterima begitu saja karena meneliti adalah tugas mereka. Jika hukum berhenti di kades dan pemohon, ini sama saja dengan menghukum orang yang mengetuk pintu, sementara penjaga gerbangnya lolos,” kata Idris, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, membantah langkah kejaksaan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pihak yang disebutnya sebagai regulator penerbit sertifikat belum diproses, sementara kliennya yang terdiri dari pihak swasta dan mantan kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Logika korupsi itu harus melibatkan ASN. Orang BPN selaku penerbit sertifikat belum menjadi tersangka, sementara klien kami yang berstatus swasta dan mantan kades langsung ditahan. Ini lucu. Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum,” ujar Asyiqin.

Kejari Lamongan kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai seluruh rantai penerbitan SHM Nomor 377, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi pertanahan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi