JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Sebelumnya, rekening yang memuat dana pribadi dan donasi aksi senilai Rp80,9 juta tersebut diklaim telah diblokir secara sepihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," jelas Budhi dalam keterangannya.
Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah
Budhi mengimbau masyarakat agar dapat membedakan secara jelas antara istilah "pemblokiran" dengan "penundaan transaksi". Ia memastikan bahwa selama masa penundaan berlangsung, dana puluhan juta di dalam rekening tersebut sama sekali tidak disita oleh negara maupun kepolisian.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi, rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," tegasnya. "Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran."
Gandeng OJK dan Kemensos Usut Penggalangan Dana
Di sisi lain, Budhi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai motif dan legalitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Untuk memastikan transparansi, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," pungkasnya.ha
Editor : Redaksi