PPATK Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Pendemo Pati

Ivan Yustiavandan. Foto: Dok
Ivan Yustiavandan. Foto: Dok

JAKARTA- Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kini memunculkan pertanyaan baru.

Menurut laporan Tempo, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut. Ivan mengatakan dirinya telah mengecek dan menyebut kemungkinan permintaan berasal dari penyidik.

Rekening Supriyono diketahui menunjukkan saldo sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat diakses. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut dan mendesak pihak terkait menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan.

Hingga laporan Tempo diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aparat atau institusi yang meminta pemblokiran maupun landasan hukum spesifiknya.

Pertanyaannya kini: aparat penegak hukum mana yang sebenarnya meminta pemblokiran rekening Supriyono?an

 

Editor : Redaksi