PATI- Gelombang dukungan massa daerah terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mengalir. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan komitmennya untuk bertahan di Gedung DPR RI hingga wakil rakyat secara resmi mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menjelang keberangkatan rombongan warga Pati menuju ibu kota di kawasan Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Pati, Minggu (23/8/2026) malam.
Menanggapi isu mobilisasi massa dan aksi tandingan di DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang, Teguh menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai dinamika demokrasi. Namun, ia memastikan AMPB Pati tidak akan terprovokasi atau meladeni gesekan horizontal di tingkat akar rumput, lantaran sasaran utama tuntutan mereka adalah para pembuat kebijakan.
"Kami tidak akan pernah meladeni konflik-konflik itu karena yang kami fokuskan adalah pejabat. Sesama rakyat, kami tidak mau dibentur-benturkan. Meskipun beda pendapat, kami tidak mau diadu," kata Teguh.
Teguh menilai, wacana regulasi perampasan aset telah berlarut-larut lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa bola panas kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Jika wakil rakyat responsif terhadap desakan publik, pengesahan undang-undang tersebut semestinya bisa dituntaskan lebih cepat tanpa perlu menunggu eskalasi massa di lapangan.
"Kalau DPR sudah mengesahkan RUU tersebut, kami tidak harus ke Jakarta mengorbankan harta, tenaga, dan pikiran. Sumber masalahnya ada di DPR, bukan di kita," tegasnya.
Melalui aksi DPR RI 27 Agustus mendatang, AMPB turut mendesak Presiden Prabowo Subianto, kementerian terkait, KPK, Mahkamah Agung, hingga jajaran aparat penegak hukum untuk bersatu menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi melalui pengesahan payung hukum penindakan dan efek jera yang tegas.ham
Editor : Redaksi