DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadikan aplikasi Hornet sebagai sarana untuk mencari dan menjebak korbannya.
Tiga pelaku berinisial AH, KA, dan S ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi curas di sejumlah wilayah Kota Depok.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Desak Diskominfo Buka Transparansi Anggaran Kemitraan Media Rp903 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, AH berperan sebagai otak kejahatan.
Ia membuat akun di aplikasi Hornet menggunakan identitas laki-laki, kemudian membangun komunikasi dengan calon korban hingga memperoleh kepercayaan mereka.
Menurutnya, proses pendekatan dilakukan secara bertahap.
Pelaku bahkan membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mengenali karakter sekaligus mempelajari kondisi ekonomi korban sebelum melancarkan aksinya.
"AH membuat aplikasi di Hornet. Kemudian pelaku mempelajari potensi ekonomi korban. Selanjutnya, setelah pelaku yakin kemudian AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya," tutur Oka, kepada wartawan Senin (27/7/2026).
Setelah korban bersedia bertemu, AH menjemput mereka menggunakan sepeda motor dan mengajak menuju lokasi yang sepi, tepatnya di sekitar area pemakaman.
Di tempat tersebut, dua pelaku lain yang telah menunggu langsung melancarkan aksinya dengan menyerang korban secara bersama-sama.
"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki korban," jelasnya.
Polisi mengungkapkan para korban tidak hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga mengalami penganiayaan.
Bahkan, salah satu korban diperlakukan secara lebih brutal.
"Salah satu korban setelah dipukulin, dilucuti semua pakaiannya termasuk juga sepatunya. Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," bebernya.
Terkait dugaan adanya pelecehan seksual, penyidik hingga kini belum menemukan fakta yang mengarah ke tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Wujudkan Akses Air Bersih bagi Ratusan Warga Depok
Namun, polisi memastikan para pelaku memaksa korban menyerahkan seluruh harta benda yang dimiliki, termasuk isi rekening bank.
"Sementara belum, namun karena kesadisannya, para pelaku mengambil semua harta milik korban sampai dengan handphone korban dan juga saldo yang ada di rekening korban dipaksa untuk melakukan transfer kepada pelaku," katanya.
Setelah berhasil menguasai seluruh barang berharga korban, para pelaku kembali melakukan kekerasan sebelum meninggalkan korban di lokasi yang sepi.
"Dikuras habis. Selain itu juga setelah dikuras habis, para pelaku menganiaya korban, memukuli korban sampai dengan luka-luka, dan mengikat korban dengan tali terikat, menggunakan lakban, dan juga menutup mulut korban," terangnya.
Oka menjelaskan, seluruh korban merupakan laki-laki yang berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Hornet.
Pelaku sengaja menggunakan identitas laki-laki karena aplikasi tersebut memang diperuntukkan bagi pengguna sesama jenis.
"(Identitasnya) laki-laki dan berkenalan di aplikasi Hornet. Awalnya memang mereka pelaku ini berusaha supaya korban ini ingin ketemu. Ingin ketemu, diajak main," ujarnya.
Baca juga: Ojol Jadi Korban Curas di Kota Batu
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan apakah terdapat unsur penyimpangan seksual dalam kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami penggunaan aplikasi Hornet sebagai bagian dari modus operandi para tersangka.
"Kami masih mendalami hal tersebut ya, tapi mungkin sebagian kecil sudah mengetahui apa itu aplikasi Hornet," katanya.
Penyidik juga menduga pelaku menggunakan percakapan bernada akrab atau rayuan untuk membuat korban semakin yakin dan bersedia bertemu.
"Nanti kami dalami. Pastinya ada ya seperti itu ya, untuk menggaet korban," ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok.
Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. hry
Editor : Redaksi