LAMONGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menindaklanjuti laporan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Laporan tersebut disampaikan warga kepada Kejati Jawa Timur pada 20 Mei 2026. Aduan itu berkaitan dengan penghentian penanganan dugaan pungli PTSL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, sekaligus dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL Desa Sugihwaras Dihentikan Kejari Lamongan, Pelapor Adukan ke Kejati Jatim
Pelapor, Aminul Wahib, meminta Kejati memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan dugaan pungli PTSL Lintor Tahun 2023 serta PTSL tanah pekarangan Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, tim dari Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur mendatangi Kejari Lamongan untuk melakukan verifikasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk warga Desa Sugihwaras.
Tim pemeriksa terdiri dari Richard S., S.H., M.H. dari Bidang Pengawasan Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer, Januardi, S.H. dari Bidang Intelijen, serta Harjo, S.H., M.H. dan Winarko, S.H. yang merupakan Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur.
Salah seorang warga yang dimintai keterangan, Kusnadi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan verifikasi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan di Surabaya.
"Tadi hanya verifikasi laporan yang terdahulu di Surabaya," ujarnya.
Menurut Kusnadi, tim Kejati juga menanyakan persoalan sertifikat PTSL yang hingga kini belum diterima seluruh pemohon.
"Setahu saya masih ada lima sertifikat yang belum diserahkan. Satu sudah diterima orang tuanya, sehingga tinggal empat sertifikat yang diminta diambil di Kejari Lamongan besok pagi. Sepertinya masih ada masyarakat lain yang juga belum menerima sertifikat. Saya berharap masyarakat yang belum menerima segera meminta karena PTSL itu gratis. Tadi pihak Kejati juga menyampaikan bahwa pengambilannya tidak dipungut biaya," katanya.
Sementara itu, Aminul Wahib mengaku mendapat penjelasan dari tim Kejati mengenai perkembangan pengaduannya.
"Dari pihak Kejati tadi menyampaikan kepada saya bahwa dugaan terhadap oknum yang menyimpang masih ditindaklanjuti sesuai jalur hukum," ujarnya.
Aminul juga mempertanyakan mekanisme pengembalian sisa dana yang sebelumnya disebut telah dilimpahkan dari Kejari Lamongan kepada Inspektorat, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Desa Sugihwaras.
Menurutnya, hingga kini masyarakat belum pernah menerima penjelasan secara terbuka mengenai proses pengembalian dana tersebut.
"Saya mempertanyakan kenapa masyarakat tidak diundang atau diberi penjelasan jika memang uang itu sudah diserahkan ke desa," katanya.
Ia menambahkan, tim Kejati masih menelusuri informasi mengenai keberadaan dana tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Inspektorat.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Sugihwaras, Fauzi Nur Rofik, menyambut baik langkah Kejati yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, program PTSL pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
"BPD merespons positif hasil temuan dan arahan Kejaksaan bahwa PTSL itu gratis. Jika masih ada masyarakat yang diminta membayar, silakan ditanyakan kepada pihak desa," ujarnya.
Fauzi juga mengatakan hingga saat ini belum pernah dilaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagaimana yang sebelumnya disebut menjadi arahan Kejaksaan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, masih terdapat pembahasan mengenai sejumlah dana yang diduga berasal dari pungutan PTSL dan mekanisme penyelesaiannya masih perlu diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Pemerintah Desa Sugihwaras belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi