Dugaan Pungli PTSL Desa Sugihwaras Dihentikan Kejari Lamongan, Pelapor Adukan ke Kejati Jatim

Foto Aminul Wahib ketika diperiksa penyidik Kejati untuk dimintai keterangan, 20 Mei 2026 lalu. Foto: Yusuf
Foto Aminul Wahib ketika diperiksa penyidik Kejati untuk dimintai keterangan, 20 Mei 2026 lalu. Foto: Yusuf

LAMONGAN – Penghentian penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menuai polemik.

Pelapor, Aminul Wahib, mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan memilih melanjutkan laporan ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penghentian perkara dugaan pungli PTSL yang sebelumnya ditangani Kejari Lamongan.

Kepada awak media, Aminul menyampaikan bahwa dirinya masih terus menindaklanjuti persoalan tersebut karena merasa belum mendapatkan kejelasan alasan penghentian perkara.

“Saya masih tindak lanjuti masalah ini. Kejelasannya kenapa Kejari mengembalikan berkas saya, saya sempat kecewa,” ujarnya.

Ia mengaku sejak awal telah menaruh kecurigaan adanya oknum yang bermain dalam penanganan kasus tersebut, meski saat itu dirinya belum memiliki bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.

“Sebenarnya kami sempat menduga ada oknum yang tidak benar dan bermain di kasus ini. Dari awal saya sudah curiga, cuma waktu itu belum berani memastikan,” katanya.

Menurut Aminul, dugaan tersebut semakin menguat setelah dirinya mencoba menanyakan langsung perkembangan kasus kepada pihak Kejari Lamongan. Ia menyebut nama Fauzi yang disebut sebagai jaksa penyidik Kejari Lamongan.

“Pak Fauzi selaku jaksa penyidik Kejari Lamongan. Saya tanyakan kenapa masalah ini diberhentikan,” ucapnya.

Ia juga mengaku kecewa saat diminta menandatangani berkas pengembalian laporan tanpa diperbolehkan membaca isi dokumen terlebih dahulu.

“Berkas dikembalikan itu saya disuruh tanda tangan, tidak boleh dibaca dulu. Setelah saya tanda tangan ternyata hanya lampiran hasil keterangan biasa,” ungkapnya.

Kekecewaan itu membuat dirinya melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Jawa Timur. Aminul berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap Kejati Jawa Timur menindaklanjuti sesuai jalur hukum dan pidana. Karena ini bukan uang negara saja, tapi uang rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Aminul juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PTSL di Desa Sugihwaras.

 Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembiayaan PTSL.

Menurutnya, sejumlah penambahan biaya semestinya dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan. Namun, kata dia, musyawarah baru dilakukan setelah sertifikat selesai.

“RAB juga tidak pernah ada sebelum kami laporkan ke Kejari Lamongan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Sugihwaras, Fauzi Nur Rofik, mengaku pihaknya pernah dimintai keterangan oleh Kejari Lamongan terkait regulasi pelaksanaan PTSL di desa tersebut.

Ia menyebut BPD tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) maupun pembahasan teknis lainnya terkait program PTSL.

“BPD tidak pernah diberitahu atau diajak musyawarah, baik soal pembentukan ketua Pokmas maupun hal lain,” katanya.

Fauzi menilai langkah warga melaporkan dugaan pungli tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Tiap warga punya hak melaporkan sesuatu yang dianggap kurang tepat,” ujarnya.

Terkait keputusan penghentian perkara oleh Kejari Lamongan, Fauzi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor dan aparat penegak hukum. Namun ia menilai persoalan tersebut seharusnya memiliki kepastian hukum yang jelas.

Ia juga menyoroti rekomendasi musyawarah desa khusus yang disebut sudah beberapa kali disarankan pihak kejaksaan namun belum terlaksana.

“Kalau memang ada dugaan pungli dan ditemukan penyimpangan, itu sudah masuk ranah pidana. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Fauzi turut berpendapat bahwa apabila terdapat pengembalian dana hasil temuan, maka dana tersebut semestinya dikembalikan kepada para pemohon sertifikat, bukan dialihkan untuk program lain.

“Karena itu uang masyarakat, uang pemohon sertifikat. Jadi sebaiknya dikembalikan kepada pemohon,” pungkasnya.

Reporter: M.Yusuf

Editor : Redaksi