Dalam Sidang Korupsi Maidi, Ketua REI Sebut Pengembang Diminta Bayar CSR Rp3,6 Miliar

mediarealita.co
Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026).

MADIUN- Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kota Madiun, Muhammad Ali Fauzi, mengungkap bahwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sempat meminta kontribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada para pengembang perumahan dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Ali Fauzi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Dalam persidangan, Ali Fauzi menjelaskan bahwa nominal Rp3,6 miliar muncul dalam sejumlah pembahasan yang melibatkan para developer anggota REI. Menurutnya, para pengembang merasa keberatan karena nilai tersebut dinilai tidak realistis.

Sebagai bentuk keberatan, REI Kota Madiun mengusulkan agar besaran kontribusi diturunkan menjadi sekitar Rp750 juta, sesuai kemampuan para anggotanya.

"Semangat membantu tetap ada, tetapi harus masuk akal. Permintaan awal sekitar Rp3,6 miliar, sedangkan kemampuan anggota yang kami hitung sekitar Rp750 juta," ujar Ali Fauzi di hadapan majelis hakim.

 

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi REI Kota Madiun tertanggal 21 Mei 2025 yang berisi penolakan terhadap nominal awal sekaligus usulan nilai kontribusi yang dinilai lebih wajar.

 

Ali Fauzi menjelaskan, surat tersebut merupakan sikap organisasi dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya.

 

 

"Belum pernah ada di REI komisariat mana pun di Jawa Timur dimintai CSR sebesar Rp3,6 miliar hanya untuk empat developer. Itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

 

Namun, setelah surat itu dikirim, Ali Fauzi mengaku memperoleh informasi bahwa Maidi mengetahui isi surat tersebut dan tidak berkenan atas langkah yang diambil REI.

 

Ia mengaku menerima pesan yang disampaikan melalui Agung Tri Winarno dan Budi Setyawan. Menurutnya, pesan tersebut berisi bahwa Maidi marah besar serta meminta dirinya tidak lagi mengurusi persoalan CSR.

 

"Saya kemudian mendapat pesan melalui Pak Agung Tri Winarno dan Pak Budi Setyawan. Intinya, Pak Maidi marah besar dan meminta saya tidak lagi mengurusi persoalan CSR. Dari situ saya tahu surat kami sudah diketahui," ungkapnya.

 

Jaksa kemudian mendalami dugaan keterkaitan antara persoalan CSR dengan pelayanan perizinan pembangunan perumahan.

Baca juga: Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak Atas Petunjuk Maidi

 

Ali Fauzi mengaku, pada 17 Juni 2025, saat perjalanan menuju Ponorogo bersama Sumarno, Maidi secara langsung memintanya agar tidak lagi ikut mengurus persoalan perizinan para pengembang yang tergabung dalam REI.

 

Dalam kesempatan yang sama, menurut Ali Fauzi, Maidi juga memerintahkan Sumarno untuk memblokir nomor telepon Joko Wijayanto dari Puri Majapahit serta tidak memberikan pelayanan sebelum memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar.

 

"Kalau yang saya lihat dan alami saat itu, pelayanan belum diberikan sebelum semuanya selesai dan disetujui. Itu yang membuat saya merasa tidak nyaman. Padahal sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melayani," katanya.

 

Meski demikian, Ali Fauzi menyatakan pada prinsipnya tidak menolak adanya kontribusi dari para pelaku usaha kepada daerah. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut seharusnya dilakukan secara wajar dan tidak membebani satu kelompok usaha saja.

 

Ia bahkan berpendapat bahwa kontraktor jasa konstruksi yang memperoleh proyek dari APBD Kota Madiun justru seharusnya menjadi pihak yang memberikan kontribusi lebih besar.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi Cs, Pengacara Thariq Soroti Peran Sumarno yang Belum Jadi Tersangka

 

"Merekalah yang seharusnya membayar kontribusi paling banyak karena mendapatkan pekerjaan dari APBD. Namun faktanya, mereka tidak dimintai CSR," ujarnya.

 

Ali Fauzi juga menilai keterlambatan penerbitan perizinan dapat merugikan pengembang karena sebagian besar proyek perumahan bergantung pada pembiayaan perbankan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu arus kas perusahaan hingga menghambat keberlangsungan proyek.

 

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh masing-masing pengembang.

Setelah diminta tidak lagi mengurusi persoalan tersebut, Ali Fauzi memilih menarik diri dari seluruh pembahasan terkait CSR.

"Saya tidak mau terlibat. Selain menghormati permintaan agar tidak ikut mengurus, saya juga menilai persoalan ini bukan sesuatu yang benar secara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang kemudian diambil oleh masing-masing pengembang merupakan tanggung jawab mereka sendiri.

"Itu urusan mereka sendiri. Jangan libatkan saya, karena menurut saya hal tersebut bukan sesuatu yang benar secara hukum," tutup Ali Fauzi di hadapan majelis hakim.yat

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru