MADIUN – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali dalam daftar paket pengadaan langsung (PL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Kode itu disebut menjadi penanda paket pekerjaan yang telah lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), saksi Afandi Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 mengungkap bahwa daftar paket PL tersebut memang disertai kode PWL sebagai penanda khusus.
Baca juga: Dalam Sidang Korupsi Maidi, Ketua REI Sebut Pengembang Diminta Bayar CSR Rp3,6 Miliar
“Kode PWL adalah Petunjuk Pak Wali, dibuat memberikan tanda,” ungkap Afandi di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu diperkuat keterangan saksi Agus Tri Tjahjanto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebut daftar pekerjaan PL di kantornya lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.
“List tersebut kita konsultasikan ke beliau (Maidi),” jawab Agus saat ditanya majelis hakim.
Saat didalami alasan konsultasi itu, Agus berdalih langkah tersebut dilakukan untuk pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM yang dinilai memiliki potensi.
“Untuk pemberdayaan masyarakat lokal, UMKM yang kira-kira memiliki potensi,” ujarnya.
Baca juga: Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak Atas Petunjuk Maidi
Namun ketika ditanya apakah konsultasi bersama PPK kepada Maidi berpengaruh terhadap siapa yang akan mengerjakan proyek, Agus mengakui hal itu secara tidak langsung akan berdampak.
“Secara psikologis akan mempengaruhi,” katanya.
Salah satu kontraktor yang tercantum dalam daftar proyek pengadaan langsung (PL) dan disebut ikut dikonsultasikan kepada Maidi adalah CV Mutiara Agung milik Srikayatin. Dalam kesaksiannya, Afandi mengaku nama kontraktor tersebut sempat dikonsultasikan kepada Maidi dan mendapat persetujuan.
“Yowes ora popo,” ujar Afandi, menirukan jawaban Maidi di persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi Cs, Pengacara Thariq Soroti Peran Sumarno yang Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, terdakwa Maidi membantah kesaksian dari Agus dan Afandi. Terdakwa mengatakan hanya mengarahkan kriterianya saja khususnya mencari PT lokal.
“Tidak benar yang mulia, saya hanya memberikan kriteria saja. Untuk menerima PL, ketentuannya salah satunya cari PT yang lokal, Madiun atau sekitarnya. Saya tidak memberikan perintah untuk nama,” ungkap terdakwa Maidi saat diminta majelis hakim menanggapi keterangan saksi.yat
Editor : Redaksi