Polres Lamongan Berhasil Tangkap Sindikat Motor Curian yang Dijual Melalui Medsos 

mediarealita.co

LAMONGAN — Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Lamongan dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Kerap Ajak Istri dan Enam Anak Beraksi, Polisi Bekuk Pencuri Pompa Air di 53 TKP

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial K.H., warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

 

Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Paciran. Aksi pertama terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dermaga, Dusun Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran.

 Aksi ketiga terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di warung kopi milik Rukmini yang berada di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

 

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara, serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Menolak Diajak Berhubungan, Wanita Asal Bojonegoro Diduga Dianiaya di Kamar Penginapan Lamongan

 

Kapolres menambahkan, modus operandi pelaku dilakukan dengan cara berburu sasaran di wilayah Kabupaten Lamongan. Pelaku berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi target, kemudian merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamongan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku beserta kendaraan hasil curiannya berada di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

“Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Reporter : M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru