Kerap Ajak Istri dan Enam Anak Beraksi, Polisi Bekuk Pencuri Pompa Air di 53 TKP

LAMONGAN – Seorang pria berinisial RM (39), warga Kabupaten Gresik, ditangkap jajaran Polres Lamongan setelah diduga melakukan pencurian pompa air di 53 lokasi berbeda. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan disebut kerap membawa istri serta enam anaknya yang masih di bawah umur saat menjalankan aksinya.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan sejak 2025 hingga 2026. Sasaran pelaku adalah pompa air milik petani yang ditinggalkan di area persawahan maupun tambak ikan.

“Kami menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan mobil sewaan jenis Avanza untuk mengangkut diesel hasil curian. Kendaraan tersebut saat ini juga telah kami amankan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kanit I Pidum Iptu Sunandar, serta Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap membawa istrinya yang sedang hamil bersama enam anaknya saat beraksi. Meski demikian, hasil pendalaman polisi menyebutkan bahwa istri dan anak-anak pelaku tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Anak dan istri pelaku hanya berada dalam satu mobil saat pelaku melakukan aksinya. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kondisi mereka,” lanjutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan pompa air agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi