Komisi B DPRD Surabaya Desak THM yang Jadi Lokasi Peredaran Narkoba Ditutup

mediarealita.co
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud.

SURABAYA – Tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba di Kota Surabaya dinilai tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didorong mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha tersebut.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud. Ia menilai penutupan menjadi langkah yang tepat apabila sebuah THM terbukti menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

Baca juga: Kemnaker Dukung Perwali Surabaya untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

“Kalau narkoba ya langsung saja (ditutup),” kata Machmud saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Machmud, sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa tempat hiburan malam harus ditutup apabila ditemukan pelanggaran serius. Terlebih jika lokasi tersebut telah menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli narkoba.

“Kalau sampai itu menjadi pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli narkoba di situ, ya tidak ada kata lain selain tutup,” tegasnya.

Machmud menilai tindakan tegas tersebut juga menjadi konsekuensi atas izin operasional yang diberikan kepada pengelola THM. Izin, kata dia, semestinya tidak menjadi alasan bagi tempat usaha untuk tetap beroperasi ketika ditemukan pelanggaran berat.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemkot Surabaya yang saat ini membatasi pemberian izin baru bagi tempat hiburan malam. Tempat yang telah mengantongi izin masih diperbolehkan beroperasi, sedangkan tempat yang belum memiliki izin tidak diberikan izin baru.

Baca juga: 58 ASN Disanksi hingga September 2026, Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Ada Toleransi

Namun, Machmud mengaku belum sepenuhnya yakin kebijakan pembatasan izin tersebut dapat mencegah munculnya izin baru di kemudian hari.

“Saya kok nggak yakin itu, pasti akan ada keluar lagi izin,” ujarnya.

Karena itu, Machmud menyarankan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak hanya mengandalkan kebijakan pembatasan izin. Ia meminta Pemkot memberikan contoh nyata melalui tindakan tegas terhadap THM yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Kalau sudah diketahui ada peredaran narkoba di situ, tutup. Kasih contoh. Itu benar-benar. Kan sudah terang-terangan itu,” katanya.

Baca juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim dan BPN Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp1 TriliunĀ 

Machmud menambahkan, persoalan akan menjadi lebih serius apabila orang yang bekerja di dalam tempat hiburan tersebut turut terlibat dalam penjualan atau peredaran narkotika.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebatas pelanggaran yang dilakukan secara individual, melainkan berpotensi menunjukkan adanya jaringan atau sindikat di dalam tempat hiburan tersebut.

“Itu kan sudah menjadi sindikat di situ. Harus tutup,” pungkasnya. ADV 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru