LAMONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penahanan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto, S.H., M.M. dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Hendro menjelaskan, perkara tersebut ditangani tim penyidik bidang tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tanggal 26 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA, selaku pemohon hak atas tanah; serta AR, pihak swasta.
Menurut Hendro, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.
Di antara alat bukti tersebut terdapat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penilaian objek tanah dari KJPP, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.
Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas tanah seluas sekitar 2.512 meter persegi di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, diduga dilakukan secara melawan hukum.
Tanah tersebut, kata Hendro, merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai kawasan ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.
Hendro mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula sekitar September 2013. Saat itu, ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk menguasai tanah negara dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di antaranya SPPT PBB tahun 2013 yang objek pajaknya disebut tidak pernah terdaftar atau tidak sesuai, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990, serta surat keterangan penguasaan dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh tersangka IR selaku kepala desa.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan permohonan hak atas tanah.
“MA ini termasuk yang dipinjam nama dan identitasnya untuk dimasukkan dalam dokumen permohonan. Sementara kepala desa memiliki kewenangan menerbitkan surat-surat keterangan yang kemudian ditemukan tidak benar,” jelas Hendro.
Sekitar lima bulan setelah proses permohonan, tepatnya 14 Maret 2014, terbit SHM Nomor 377 atas nama tersangka MA.
Penyidik menduga tanah tersebut kemudian dikuasai para tersangka hingga sekitar 2022 dan selanjutnya dialihkan atau dijual kepada pihak swasta.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit, penyidik menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Selain mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka, Kejari Lamongan juga melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Hendro menyebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp1.840.251.500. Penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan dari pengadilan.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Sarana SMK Jatim
“Penyidikan perkara ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Hendro juga menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan dugaan semata dalam mengembangkan perkara.
“Dalam penyidikan ini kita tidak pakai kira-kira, kita pakai pasti. Sepanjang memang dihubungkan oleh bukti, tim penyidik tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Hendro menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lamongan.
Sementara itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas penetapan dan penahanan tersebut.
Asikin mengaku pihaknya terkejut karena penahanan dilakukan saat ini. Ia juga menyebut salah satu kliennya dalam kondisi sakit.
“Kami sempat kaget. Salah satu klien kami ada yang sakit. Kami sebenarnya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Kalau memang pemeriksaan ditunda, kami juga tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain persoalan waktu penahanan, Asikin mempertanyakan mengapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka, sementara menurutnya masih terdapat pihak lain yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ia menyinggung keterlibatan pihak Kantor Pertanahan dalam proses administrasi penerbitan sertifikat.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana
“Yang menjadi ganjalan bagi kami, kenapa klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Namanya korupsi itu harus dilihat secara menyeluruh. Pihak BPN juga harus diperiksa. Kalau belum ada yang ditetapkan dari pihak sana, tentu kami mempertanyakan hal itu,” kata Asikin.
Asikin memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum setelah berkoordinasi dengan para kliennya.
Ia juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan pada saat penetapan tersangka lebih banyak berkaitan dengan persoalan formal, seperti kondisi kesehatan dan pendampingan penasihat hukum, bukan pemeriksaan materi perkara secara mendalam.
“Kami akan mengambil langkah hukum. Kami koordinasi dulu dengan tim dan klien,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara tersebut telah bergulir sejak 2025. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 8 Oktober 2025.
Dengan ditahannya tiga tersangka, Kejari Lamongan kini tidak hanya berfokus pada proses pembuktian perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Lamongan menegaskan pengembangan perkara masih terbuka sepanjang penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi